MATATELINGA,Pancurbatu: Kesadaran akan tertib berlalu lintas di jalan raya bagi warga masyarakat pengguna kendaraan bermotor di Kota Kisaran masih minim, hal tersebut dapat dilihat dalam keseharian di jalan raya , terdapat banyak pengendara tidak menggunakan helmet saat berkendara lalu lalang di jalanan baik siang maupun malam hari.Kasat lantas Polres Asahan AKP.Budiono Saputro,SH kepada matatelinga.com Jum’at (31/01/2020) mengatakan kesadaran akan tertib berlalu lintas di jalan raya bagi warga masyarkat Asahan terkhusus yang berada di kisaran masih sangat minim, namun demikian kami akan terus melakukan himbauan serta penindakan terhadap pelanggar tertib berlalu lintas, pelanggaran kasat mata yang sering dilakukan pengguna kendaraan bermotor di jalan raya diantaranya tidak menggunakan pelindung kepala berupa helmet yang telah mempunyai SNI saat berkendara, ujarnya.AKP.Budiono Saputro,SH juga mengatakan penggunaan helmet bukan sekedar sebagai pelengkap berkendara semata, namun dengan menggunakan perlindungan kepala saat berkendara setidaknya kita sudah menjaga bagian dari tubuh kita dari segala resiko yang akan kita hadapi saat terjadi kecelakaan lalu lintas , terlebih bagian vital dari tubuh kita yaitu kepala.Selain itu kewajiban menggunakan helmet SNI bagi pengendara sepeda motor juga sudah diatur dan tertuang dalam pasal 57 ayat (1) Jo ayat (2) dari UU.RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.Penggunaan pelindung kepala atau helmet SNI tersebut berlaku bagi pengendaranya maupun yang di boncengnya.Bagi pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran tertib berlalu lintas dimaksud sesuai dengan bunyi pasal 291 dari UU.RI nomor 22 tahin 2009 dapat ditindak dan diberikan Tilang, dikarenakan dalam pasal tersebut jelas sudah tertulis setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya tidak mengenakan helmet SNI sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (8) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama selama satu bulan atau denda paling banyak Rp.250 ribu.Penggunaan helmet SNI tersebut juga berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam pasal (3) huruf (b) Peraturan Menteri Perindustrian nomor 40/M-IND/PER/2008 tentang pemberlakukan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib.Dalam giat penertiban ini jajaran Sat.Lantas Polres Asahan secara rutinitas akan melakukan penindakan terhadap pelanggar tertib berlalu lintas dengan melakukan razia baik secara hunting maupun stasionering, pungkasnya (ben)