MATATELINGA, Simalungun: Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap MAP alias Anton (38) warga Jalan Koala Tanjung Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kab Simalungun. penangkapan dari sebuah warung milik Pak Hutagaol warga Kampung Kateran Nagori Bandar Hataran Kecamatan Bandar Kab.Simalungun, Rabu (29/1/2020) sekira pukul 17.00 wib.Awal penangkapan bermula saat Satres Narkoba melakukan penyelidikan karena menerima laporan dari masyarakat yang selalu resah akan tindakan seseorang yang sering melakukan transaksi Narkotika didaerah tersebut. Sehingga Tim langsung meluncur ke TKP.Dari TKP petugas berhasil mengamankan tersangka Medi Antonius Pasaribu alias Anton dan dari hasil interogasi dirinya mengakui bahwa barang yang dia dapat selama ini dari seorang laki-laki bernama Pian yang saat ini statusnya sebagai Napi yang berada dilapas batu VII Jalan Asahan, Kab.Simalungun. Kemudian Petugas membawa Medi Pasaribu untuk melacak keberadaan orang suruhan Pian yang memberikan barang tersebut kepadanya namun orang yang dicari tidak ditemukan.Diperjalanan saat melakukan pencarian pelaku Medi Pasaribu mencoba meloncat dari mobil petugas dengan maksud melarikan diri dan memukul petugas. Selanjutnya Petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan oleh Medi Pasaribu sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas di kaki pelaku. Selanjutnya pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis.Dari tangan Medi Pasaribu petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip besar didalamnya berisi Narkotika jenis sabu, 1(satu) Bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi 2(dua) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1(satu) Bungkus plastik klip besar kosong, 1 (satu) Unit timbangan digital warna Hitam, 1(satu) Unit HP Samsung Andorid warna Hitam Biru, 1(satu) Unit HP Samsung lipat warna Merah, 1(satu) Buah sekop terbuat dari pipet, 16 (enam belas) Lembar Struk transaksi Narkotika jenis sabu, Uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu S.I.K, M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Lukman H.Sembiring saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ada keterlibatan jaringan Napi lainnya.Pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke Mako Polres Simalungun guna proses lebih lanjut.(MTC/J.Subrata)