MATATELINGA, Karo: Polsek Tanah Karo meringkus satu pria berinisial FPS (37) warga Desa Kuala, Kec. Tiga Binanga, Kab. Tanah Karo, Sumatera Utara terduga kasus narkoba. FPS diringkus Sabtu (1/2/2020) sekitar pukul 13.00 wib dari salah satu lokasi Jl Besar Kota Cane, Tiga Binanga. Dari tangan terduga polisi mengamankan satu paket kecil diduga sabu-sabu.Informasi yang berhasil dikutip Matatelinga.com menyebutkan kalau diringkus nya terduga pelaku berdasarkan informasi dari warga. "Awal nya kita peroleh informasi dari warga bahwa ada seorang pria memiliki narkoba. Informasi itu kita tindak lanjuti dilapangan dan berhasil amankan terduga pelaku FPS. Dari dirinya (terduga pelaku) kita amankan bb,"ujar Kanit Reskrim Polsek Tiga Binanga, Ipda Solo Bangun."Untuk bb 1 paket diduga narkotika gol I jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik warna bening tembus pandang dan di jalur lagi kertas warna putih dengan berat lleboh0,18,9 gram, 1 mancis yang dilengkapi jarum, 1 kaca fiber, 1 buah bong terbuat dari botol air mineral kecil, 1 pipet serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam les merah dengan nomor polisi BK 6809 ACW," tutur Kanit Reskrim tersebut.Lebih lanjut dikatakan Ipda Solo Bangun menjelaskan bahwa sebelum terduga diamankan dalan perjalanan mengendarai sepeda motor. "Sebelum kita amankan, pelaku dalam perjalan mengarah ke arah jalan besar Tiga Binanga-Kota Cane. Saat hendak diamankan, terduga sempat menjatuhkan sepeda motor nya. Saat kita lakukan pemeriksaan, ternyata bb yang kita temukan disimpan terduga di sepeda motor nya. Disimpan didaspod sepeda motor yang di kendarai nya. Untuk terduga pelaku kita kenakan pasal tindak pidana narkotika dengan pasal 114 subs 112 subs 127 ayat (1)a, dari UU RI NO.35 Tahun 2009, tentang narkotika," ungkap Ipda Solo Bangun mengakhiri.(mtc/edi)