MATATELINGA, Langkat: Ibu rumah tangga berurusan dengan pihak kepolisian Gebang Kabupaten Langkat. Pasalnya, tempat tinggalnya di kawasan Dusun VII Gang Saudara Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang, diduga dijadikan transaksi narkoba.Dalam penangkapan terhadap IRT berinisial WA alias Wiwik To ,39, Dusun VII Gang Saudara Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang, Pilisi menyita barang bukti di antaranya satu bungkus plastik klip bening berisi diduga sisa narkotika jenis sabu-sabu, satu set alat hisap sabu (bong), 83 plastik klip bening les merah.Kapolsek Gebang AKP R Sinaga SH MH, pada Wartawan di Gebang, Minggu (2/2/2020) mengatakan, penangkapan ibu rumah tangga tersebut, adanya dari informasi warga yang disampaikan pada mereka di salah satu rumah warga sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.Lalu kita menugaskan Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting, melakukan pengintaian dan memanggil pemilik rumah serta melakukan penggeledahan dan pada saat melakukan penggeledahan di dapur tepatnya di bawah kompor gas di temukan satu set alat hisap sabu (bong), satu plastik sisa diduga narkotika jenis sabu, 83 plastik klip bening les merah dan pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya.Kini tersangka sudah kita kirimkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk pengusutan lebih lanjut, sebutnya.