Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Permohonan Justice Colaborators Ditolak, Kadis PU Medan Dituntut 2,5 Tahun Bui

Permohonan Justice Colaborators Ditolak, Kadis PU Medan Dituntut 2,5 Tahun Bui

- Senin, 03 Februari 2020 13:45 WIB
Mtc/fae
Penuntut Umum dari KPK meminta agar majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan nonaktif, Isa Ansyari (4
MATATELINGA, Medan: Penuntut Umum dari KPK meminta agar majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada  Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan nonaktif, Isa Ansyari (47).  Penuntut Umum menilai Isa bersalah menyuap Wali Kota Medan, T Dzulmi Eldin sebesar Rp530 juta. 

Tuntutan dibacakan oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/2/2020). 

Isa Diyakini telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI  Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64  ayat (1) KUHPidana. Dia telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp20 juta sebanyak 4 kali (berjumlah Rp80 juta), sebesar Rp200 juta, Rp200 juta, dan sebesar Rp50 juta hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp530 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yaitu kepada Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan periode 2016 - "2021. 

“Menuntut agar terdakwa Isa Ansyari dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU KPK, Zainal Abidin, di hadapan  majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz. 

Jaksa juga menolak permohonan terdakwa untuk menjadi justice collaborators. Sebelumnya, Isa memohon status itu dengan alasan di antaranya telah bersikap kooperatif dan memberikan uang karena diminta. Dia juga menerangkan telah melihat Fikri Hamdi (Kasi Pemeliharaan Drainase Dinas PU Kota Medan) menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Makte, rekan kerja Akbar Himawan Bukhari (pengusaha yang juga anggota DPRD Sumut). Isa juga mengaku menerima Rp200 juta daru Dr Ari Haririja di Jalan Gajah Mada, Medan.

“Permohonan (untuk jadi justice collaborators) tersebut tidak dapat dikabulkan, dengan pertimbangan syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Justice Collaborators tidak terpenuhi,” ucap Zainal.

JPU menyatakan, syarat yang tidak terpenuhi di antaranya Isa Ansyari adalah pelaku utama aktif. Keterangannya juga belum diberikan di bawah sumpah di persidangan. 

[br]

Persidangan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin dkk, Selasa (15/10) hingga Rabu (16/10) dinihari. Dzulmi Eldin, Isa Ansyari dan Samsul Fitri Siregar, (Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan) dijadikan sebagai tersangka. Sejauh ini baru Isa yang diadili.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim kemudian menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan Kamis (13/2), dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi). 

“Kami tidak sependapat dengan penuntut yang menyatakan klien kami sebagai pelaku utama. Klien kami memberikan uang itu karena dipaksa. Kami akan susun pembelaan yang komprehensip,” kata Adi mansyar, penasihat hukum terdakwa seusai sidang. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kejari Gunungsitoli Tahan Kadis Kesehatan Nias Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias dengan Nilai Anggaran Rp38,5 Miliar

Berita Sumut

Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri Siregar Jadi Kajati Bengkulu

Berita Sumut

Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan dan Permukiman Sumut II Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Rusun

Berita Sumut

Muhammad Edison Ginting Calon Tunggal Ketua PWPM 2026-2028

Berita Sumut

Dugaan Korupsi Rp 22 Miliar Polda Sumut Periksa Wakil Walikota Sibolga

Berita Sumut

Komisi Pembrantasan Korupsi Menyita Rp2 Miliar dan Logam Mulia dari SDB, Kasus Suap Bea Cukai