MATATELINGA, Medan: Personil Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus Lampos Hutauruk (41) pelaku penggelapan sepedamotor saat nongkrong di tepi Jalan Karya Medan Barat, Senin (3/2/2020) sekitar pukul 16.00 Wib.Residivis yang meresahkan masyarakat ini diboyong ke Mapolsek Medan HelvetiaPecandu narkoba ini membawa kabur sepedamotor Vario BK 4912 ADK milik Zam Zam Jamilah (45) warga Jalan Matahari 6 Helvetia, Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 17:00 Wib.Sambil menenteng hp, pelaku mendatangi rumah korban yang berada tak jauh dari tempat tinggalnya.Modus numpang mengecas hapenya, pelaku masuk ke rumah korban. Korban yang tak curiga mempersilahkan pelaku untuk mengecas hape.Tak lama hanphone pria yang pernah menggelapkan mobil rental ini berdering.Setelah menjawab telpon, pelaku meminjam sepeda motor korban sebentar. Dengan alasan mau menjemput kawanya yang baru menelpon tadi. “Tak lama hanya sekitar 5 menit” kata pelaku ketika itu kepada korban.Tak curiga korban meminjamkan sepedamotornya. Setelah itu pelaku menghilang bak ditelan bumi.Seminggu palaku tak juga datang mengembalikan sepedamotornya, membuat korban geram. Kemudian melaporkannya ke Polsek Helvetia.Petugas Polsek Helvetia yang menerima pengaduan korban melakukan penyelidikan.Selama 20 akhirnya Polsek Helvetia berhasil meringkus pelaku.[br]Penangkapan tersangka langsung dipimpin Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean, SH, SIK, MH, beserta Kanit Reskrim, Iptu S Nasution, SH dan Panit, Iptu R Sebahyang, SH, MH.Tanpa melakukan perlawan pelaku diboyong ke Mapolsek Helvetia.Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean melalui Kanit Reskrimnya Iptu S Nasution mengatakan tersangka dijerat pasal 374 KUHPidana dengan ancaman diatas 7 tahun penjara, Kata Nasution. (AVID)