MATATELINGA, Medan: Sidang lanjutan perkara permohonan praperadilan (prapid) dari dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB)m Pemkab Labusel terhadap Kapoldasu dan Direktur Reskrimsus Poldasu (termohon), Rabu (5/2'2020) di ruang sidang Cakra 2 PN Medan berlangsung alot.Pasalnya, kuasa hukum pemohon prapid Dr Adimasar didampingi Guntur Rambe menyampaikan keberatan kepada hakim Irwan Effendi. Sebab yang dihadirkan tim Binkum Polda Sumut selaku kuasa hukum termohon yakni Prof Dr Maidin Gultom saksi ahli bidang pidana anak."Keberatan yang mulia. Seharusnya yang dihadirkan pihak termohon di persidangan ini adalah saksi ahli bidang hukum pidana," tegasnya.Saksi memang ada melakukan sejumlah penelitian namun lebih banyak soal pidana anak. Seyogianya tim kuasa hukum termohon menghadirkan saksi ahli tindak pidana. Memahami betul tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.Sebab materi gugatan yang diajukan ke pengadilan dikarenakan para termohon tanpa prosedur telah menetapkan kliennya yakni Marahalim Harahap selaku Plt Kadis Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Salatieli Laoli selaku Kepala Bidang (Kabid) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.Adimansar juga mengaku kecewa karena pada persidangan kuasa hukum termohon lebih banyak menanyakan soal administrasi seperti Peraturan yang dikeluarkan Gubsu dan Bupati Labusel tentang Pembagian dan penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak.Saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum termohon juga dinilai tidak konsisten memberikan penjelasan sesuai keahliannya.Di satu sisi misalnya disebutkan proses pemungutan pajak sebagai delik materiil. "Apa dasar hukumnya?" kata Adimansar seolah menginginkan jawabannya ketika ditemui awak media usai sidang. Namun di bagian lain saksi ahli Maidin Gultom membenarkan bahwa yang berhak menyatakan ada tidaknya unsur kerugian meuangan negara adalah lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).[br]Sementara dari arena persidangan menjawab pertanyaan hakim Irwan Effendi, saksi menyatakan yang berhak menyatakan suatu produk keputusan dikeluarkan kepala daerah adalah institusi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Namun saksi Maidin di sisi lain berpendapat, Peraturan Gubsu dan Peraturan Bupati Labusel tentang Bagi Hasil tidak mampu menjelaskan secara tidak perlu diuji.Menurutnya, termohon bisa menjadikan seseorang sebagai tersangka bila ditemukan motif adanya suatu tindak pidana dari rangkaian peristiwanya, termasuk produk Peraturan Gubsu maupun Peraturan Bupati Labusel tentang Pembagian dan penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak.Pada persidangan sebelumnya, saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan tim kuasa pemohon Prof Dr Mudzakir SH MH, juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta berpendapat, semua yang berkaitan dengan keuangan negara adalah domainnya hukum administrasi dan sudah diselesaikan dengan mekanisme hukum administrasi pertanggungjawaban keuangan negara. [br]"Jadi kalau menurut saya itu sudah clear. Dan oleh karena itu, perkara tersebut haruslah di-close (tutup)," ucapnya.Guru Besar itu juga berpendapat, dalam sebuah kasus dugaan korupsi, yang berhak melakukan audit investigasi berdasarkan perintah UU adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, bukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau lembaga audit independen. Penyidik (termohon prapid) harus lebih dulu mendapatkan hasil audit BPK. Bukan sebaliknya menetapkan pemohon prapid sebagai tersangka sementara belum ada hasil audit resmi dari BPK.Termohon yang menetapkan pemohon prapid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (DBH PBB) di Kabupaten Labusel dinilai cacat hukum. (mtc/rel)