MATATELINGA, Delitua: Polsek Delitua berhasil mengamankan seorang tersangka FS ,31, warga Sidomuliyo Kecamatan Sibiru-biru. Pelaku berhasil diamankan di Jalan Stasiun Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua.Menurut Kapolsek Delitua AKP Zulkifli, kronologis penangkapan tersangka FS, adalah pada Rabu (5/2/2020) sekitar pukul 23.30 Wib ada informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Stasiun Rel Desa Suka Makmur sering dibuat sebagai tempat transaksi dan memakai narkoba."Mendapat info tersebut, Unit Reskrim Delitua langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemantauan dan pengintaian. Setelah beberapa saat, tim melikat seorang Laki-laki sedang berdiri di dalam rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan," kata Zulkifli. Selanjutnya, kata Kapolsek tim yang turun ke lapangan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 klip plastik sedang yang berisikan sabu-sabu dari kantong celana sebelah kanan."Saat kita interogasi, laki-laki tersebut mengakui bahwa barang itu miliknya yang baru di beli seharga Rp 500.000 dari seseorang yang tidak diketahui namanya. Selanjutnya, tersangka kita bawa ke Mapolsek Delitua untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.