MATATELINGA, Sidikalang: Polisi telah melakukan penahanan terhadap SO (14), pelajar SMP HKBP Sidikalang yang berkelahi hingga menewaskan temannya SN (14) pelajar di sekolah itu juga. Bahkan SO sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut." Uda tersangka, dia ditahan di Polres Dairi di bagian tahanan anak," ujar Kasubag Humas Polres Dairi Ipda Donni Saleh, Kamis (6/2/2020).Meski masih di bawah umur, lanjut Donni, pelajar iu tetap akan diminta pertanggungjawabannya secara pidana. " UU perlindungan anak dilibatkan pada dia (SO) peradilan anak juga ada, mana bisa lepas gitu aja, karena dia melakukan tindakan pidana," ujar Donni.Donny mengatakan duel antara keduanya terjadi usai pulang sekolah yang diawali aksi saling ejek .“Ejek ejekan nya waktu di sekolah, dibilang (SN) tersangka Bodoh, gitu. Jadi orang itu, dari sekolah ejek ejakan, biasa aja, rupanya tunjang tunjangan, satu tewas, terkena tunjangan," ujar Donni Saat ini kata Donni jenazah korban SN , telah dibawah ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk diautopsi. Hingga kini polisi belum mengetahui secara ilmiah dampak dari tendangan SO." Polisi belum bisa menentukan karena meninggalnya karena apa," ujar Donni