MATATELINGA, Tanjungbalai: Sat Narkoba Polres Tanjung Balai, Jumat (7/2/2020) sekira Pukul 12.20 Wib mendatangi Lapas Kelas II B Pulau Simardan Kota Tanjung Balai, Karena ada seorang Narapidana yang telah diamankan.Adapun identitas Narapidana yang diamankan bernama Andi Noris alias Andi ,33, penghuni Lapas Kelas IIB Pulau Simardan, Jalan Mesjid Lunk I Kel Pulau Simardan Kec. datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.Narapidana tersebut diamankan di Pos III Lapas Kelas IIB Pulau Simardan Jl Medjid Link I Kel Pulau Sinardan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Dalama pemeriksaan awal pada saat Narapidana tersebt diamankan Petugas Lapas, darinya didapatkan 4(empat)bungkus Plastik transparan berisi diduga Narkotika Jenis sabu - sabu berat 0,2 gram yang disimpannya didalam mulutnya dan mengakui bahwa Sabu tersebut adalah miliknya. Berdasarkan temuan tersebut, Narapidana Andi dibawa Ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna di Proses Sesuai Hukum Yang berlaku.