MATATELINGA, Sergai: Komplotan perampok yang dilengkapi senjata api yang 'disewanya' dari oknum polisi di Sumut, diduga seharga Rp2,7 juta diringkus Polres Sergai. Selain itu, oknum polisi dari Polsek Dolok Masihul juga diamankan.Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang dalam paparannya menyebutkan, oknum polisi berinisial Aiptu KZ, meminjamkan senjata api (senpi) jenis pistol miliknya kepada para perampok dengan imbalan uang."Oknum yang bersangkutan telah diamankan," sebutnya, didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Hendro Sutarno, dan Kasubag Humas Polres Sergai, Ipda Zulpan Ahmadi, Kamis kemarin (6/2/2020).Tambah Robin, terungkap kasus ini, saat polisi berhasil menggulung komplotan perampok pengusaha gula merah, Dihon Banjarnahor ,48, warga Jalan Sidomulyo, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.Dari lima pelaku, tiga berhasil ditangkap, sedangkan dua masih DPO (daftar pencarian orang). Aiptu KZ yang bertugas di Polsek Dolok Masihul meminjamkan senjata apinya kepada tersangka AR alias Iwan ,35, sebagai otak pelaku dalam kasi kejahatan.Otak pelaku Iwan, dalam aksinya bersama empat lainnya berinisial AR alias Riski ,21, SR ,31, BS ,30, dan A ,30, semunya warga Dusun I, Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai,dan sudah dicanakan perampokan terhadap korban yang terjadi, Selasa (21/1/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.[br]Kelima pelaku mengehentikan kenderaan mobil yang digunakan Korban bersama saksi, M Marbun tepatnya di Blok X, Dolok Masihul. Saat itu, Iwan menghentikan mobil korban dan menodongkan senpi. Bahkan Iwan sempat meletuskan senjata apinya ke atas. Uang korban sebesar Rp 25 juta serta handphone (HP) diambil pelaku selanjutnya melarikan diri.Korban yang mengalami kerugian itu lalu melapor kejadian tersebut ke Polres Sergai. Dengan adanya laporan tersebut, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sergai berhasil mengungkap pelaku, sebutnya lagi.Pelaku utama Iwan berhasil ditangkap di Desa Sei Parit, Sei Rampah. Iwan mengaku senpi yang digunakannya milik Aiptu KZ. Tim Satreskrim pun berhasil mengamankan KZ. Begitu juga dengan Riski dan SR. Sedangkan dua pelaku lainnya, BS dan A ditetapkan sebagai DPO.Uang hasil perampokan dibagi-bagi. Iwan mendapatkan Rp1,6 juta, Riski dan SR Rp1,1 juta. Sedangkan Aiptu KZ mendapatkan Rp2,7 juta dan sisanya dibawa kabur BS dan A.“Untuk kasus perampokan ini ada keterlibatan oknum Polri. Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1.2 sub Pasal 363 KUHPidana. Setelah proses pidana ini berjalan maka akan ada proses lanjutan untuk oknum polisi tersebut, tidak tertutup akan dipecat,", sebut mantan Kapolres Batubara ini.