MATATELINGA, Tanjungbalai: Satuan Intelkam Polres Tanjungbalai mengamankan 17 orang warga negara Indonesia yang diduga bekerja sebagai TKI ilegal di Malaysia, Jum'at (7/2). Dua diantaranya kedapatan membawa narkoba.Selain mengamankan 17 orang dewasa, polisi juga mengamankan 3 orang anak usia Balita. Sedangkan 17 orang yang diamankan rinciannya yakni, 5 orang perempuan dewasa dan 12 orang pria dewasa."Dari Malaysia ke 20 orang TKI tersebut naik kapal nelayan bermesin dompeng dan turun di Sei Apung perbatasan Kabupaten Asahan dengan Kota Tanjung Balai. Dari Sei Apung, mereka naik Betor menuju Kota Tanjung Balai,"sebut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (8/2).Lalu kata Putu, pada saat Ke 20 TKI tersebut turun dari Betor yang ditompangi untuk menunggu angkutan mobil di SPBU Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kec. Datuk Bandar, mereka diamankan Oleh personil Sat Intelkam Polres Tanjung Balai. Setelah sampai di Kantor Polres Tanjung Balai dilakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan."Dari ke 20 TKI tersebut, ditemukan dari 2 orang pria yang berinsial MZF dan M membawa barang yang diduga Narkotika jenis sabu Sabu dengan berat 2000 gram,"beber Putu. Berdasarkan penemuan Narkotika tersebut, kedua orang tersebut diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai."Kepada yang 18 orang lainnya akan diserahkan ke Kantor Imigrasi setelah melalui pendataan menyeluruh," pungkas Putu. (mtc/fae)