MATATELINGA, Simalungun: Sesuai intruksi Kapolda Sumut beberapa waktu yang lalu menginginkan seluruh jajaran serius guna membasmi seluruh perjudian yang berada di Wilayah hukum Polda Sumut dan kini kembali dijawab oleh Sat Resktim Polsek Dolok Panribuan yang berhasil menangkap satu pelaku penulis judi di Dusun Pasar Baru Nagori Dolok Tomuan Kecamatan Dolok Panribuan, Kab.Simalungun Sabtu (8/2/2020) sekira pukul 15.45 wib.Personil yang menerima informasi bahwasanya disalah satu warung milik warga sering digunakan sebagai tempat praktik judi. Tanpa membuang waktu lama personil langsung bergegas ke TKP yang terlebih dahulu sudah mengantongi identitas pemilik warung tersebut.Setiba di lokasi personil melihat warung yang diketahui milik Fredi Sianipar dan melihat pelaku yang sedang memegang HP. Personil kemudian mengamankan pelaku dan menemukan buku bertuliskan angka-angka tebakan dan ditempat dia duduk ditemukan kertas yang bertuliskan angka tebakan. Kemudian pelaku mengakui berinisial FRS ,28, warga Dusun Pasar Nagori Dolok Tomuan Kecamatan Dolok Panribuan Kab.Simalungun.Dibantu dan disaksikan oleh Gamot, Personil melakukan penggeledahan didalam kamar dan berhasil juga menemukan Buku yang bertuliskan angka-judi dan HP milik pelaku. Dan diketahui juga bahwa warung tersebut milik orang tua pelaku yang dikelolah oleh abangnya.[br]Personil juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 (Sepuluh) Lembar secarik kertas bertuliskan angka tebakan, 4 (Empat) Buah Buku tulis yang berisikan angka tebakan, 4 (Empat) Buah Handphone, 1 (Satu) Buah Pulpen warna Hitam.Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu S.I.K, M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Lukman H Sembiring dalam sambungan melalui WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut dan hingga saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan.Personil memboyong pelaku dan seluruh barang bukti guna proses lebih lanjut.(MTC/J.Subrata)