Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Belinya Patungan, 4 Orang Ini Terciduk Saat Pesta Sabu

Belinya Patungan, 4 Orang Ini Terciduk Saat Pesta Sabu

- Kamis, 13 Februari 2020 07:45 WIB
Matatelinga/Istimewa``
MATATELINGA, Medan: Polsek Medan Baru grebek ‘pesta sabu-sabu’ di Komplek Perumahan Griya Harapan Baru, Tanjung Anom Deliserdang. Dari hasil penggrebekan ini, Polsek Medan Baru ringkus empat pemakai.

Keempat pemakai seperti disampaikan Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Immanuel Ginting SH MH, Rabu, (12/2/2020) masing-masing HR (28), BMS (24), LLbs (29) dan WN (28). Dua nama teratas merupakan warga Jalan Puri Anom Tanjung Anom Deliserdang.Sedangkan sisanya merupakan penduduk asal Desa Parsaoran 1 Kabupaten Samosir."Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan tentang dua orang laki-laki yang mengendarai Daihatsu Terios pelat BK 1764 GK warna silver membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Namu Gajah,” ujar Kapolsek Medan Baru.

Menindaklanjuti informasi itu, lanjut Kapolsek, personel langsung melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.

“Setelah melihat mobil yang dikendarai tersangka, petugas kita langsung mengikutinya dan meringkus LLbs dan WN di saat turun di depan rumah yang berada dalam Komplek Perumahan Griya Harapan Baru, Jalan Puri Anom Tanjung Anom Deliserdang,” terang mantan Kanit VC/Judisila Satreskrim Polrestabes Medan ini LLbs sempat membuang serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dari genggamannya untuk mengelabui petugas.

[br]

Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengaku disuruh HR membeli sabu-sabu tersebut dan akan dikonsumsi bersama tersangka BMS.“Petugas yang awalnya telah membawa kedua tersangka akhirnya kembali lagi ke Komplek Perumahan Griya Harapan Baru dan kembali meringkus dua tersangka lainnya,” tutur Kapolsek.Berdasarkan pengakuan LLbs, kedua warga Samosir tersebut merupakan rekan HR yang menyuruhnya membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan cara patungan.“LLbs mengaku HR yang menyuruhnya membeli sabu-sabu di kawasan Namu Gajah. Di situ, HR memberikan kartu ATM miliknya untuk mengambil uang sebesar Rp. 100 ribu sebagai tambahan membeli sabu-sabu,” kata Kapolsek Medan Baru ini.

Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti sabu-sabu dan mobil yang dikendarai para tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Jelang Tengah Malam, Amin Diborgol Polisi

Berita Sumut

Wawan Meringkuk dalam Sel, Ini Kasusnya

Berita Sumut

Bandar Sabu Bantaran Sungai Nekat Melawan Petugas

Berita Sumut

Gang Impian Digerebek! Pengedar Sabu 3 Bulan Beraksi Tumbang

Berita Sumut

Polsek Bahorok Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja di Bukit Lawang, Seorang Pria Diamankan

Berita Sumut

Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Barak Narkoba di Tanjung Morawa, Kurir Sabu Ditangkap