MATATELINGA, Medan: Polrestabes Medan meringkus pelaku pengoyak kitab suci Alquran yang sempat menghebohkan warga beberapa waktu lalu. Polisi mensinyalir tersangka berinisial DIM (44) hanya merupakan orang suruhan. Tersangka DIM ditangkap Kamis (13/2/2020) di sekitar Masjid Raya Almashun Medan Jalan Sisingamaraja. Diduga tersangka akan kembali melakukan aksi mengoyak Alquran untuk kali kedua setelah sebelumnya aksinya mengoyak Alquran yang diambil dari Masjid Raya pada Jumat (31/1/2020) lalu. Kapolrestabes Medan Kombes JE Isir menyebutkan ada kelompok yang diduga menyuruh warga Jalan Utama, Kota Matsum, Medan Area ini untuk mengoyak Alquran. "Dia bukan pelaku tunggal. Masih kita dalami yang diatasnya," kata Kapolrestabes Medan Kombes JE Isir dalam konfrensi pers, Kamis (13/2/2020). Tersangka tegas Isir tidaklah gila. Dalam interogasi oleh polisi, tersangka bisa melafalkan surat Alfatihah. Begitu pun polisi tetap akan melakukan pemeriksaan kejiwaan dalam penyidikan nantinya. "Sehat. Enggak gila dia," sebutnya. [br]Dari penangkapan turut disita uang sebesar Rp 770.000 milik tersangka. Uang itu diduga sebagai imbalan atas aksinya mengoyak lembar Alquran dan membuangnya ke jalan. Sebagai gambaran, tersangka DIM selama ini dikenal berprofesi sebagai buruh bangunan. Namun selama dua bulan terakhir diketahui tidak bekerja. "Siapa pun dia, kelompok mana pun yang coba mengganggu kondusivitas Kota Medan akan kita tindak," tegas Isir semnari menyebut tersangka diijerat dengan Pasal 156 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.Pada 31 Januari lalu, DIM diketahui datang ke Masjid Raya Almashun lalu salat. Usai salat, dari rekaman CCTV masjid terlihat tersangka mengambil Alquran dari lemari lalu mengoyak selembar dan dikantonginya. Ia lalu pergi ke toilet dan mengoyak lembaran tadi menjadi empat bagian. Lalu membuangnya ke jalan. Kejadian ini membuat heboh. Setelah penyelidikan, kemudian tersangka berhasil dikenali hingga kemudian muncul lagi Kamis pagi tadi di Masjid Raya lalu ditangkap. (mtc/amr)