MATATELINGA, Tanjungbalai: Polres Tanjung Balai mengamankan 44 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal bersama anak buah kapal (ABK). Puluhan TKI ilegal itu diamankan saat pulang dari Malaysia melalui jalur darat dan laut. "Para TKI tersebut diamankan karena tidak memiliki dokumen yang sah," ucap Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, Jum'at (14/2/2020)Putu menyebutkan bahwa para TKI itu diamankan pada Kamis (13/2). Operasi ini dilakukan tim gabungan Satpol Air dan Sat Narkoba yang berpatroli di Sungai Asahan. Tim mencurigai sebuah kapal tanpa nama, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan membawa sandar kapal tersebut."Dari kapal tersebut kita amankan 44 TKI illegal yang terdiri dari 33 laki-laki dan 11 wanita," katanya.Putu menjelaskan bahwa pada saat para TKI tersebut diamankan, petugas menanyai nahkoda kapal dan empat ABK yang membawa para TKI illegal tersebut. Saat ini, para TKI illegal masih proses pengambilan keterangan oleh Sat Reskrim Polres Tanjung Balai."Dan setelah kita lakukan pendataan maka akan kita serahkan kepada pihak imigrasi," tambah Putu.Sebelumnya petugas Sat Intelkam Polres Tanjungbalai telah mengamankan sebanyak 20 TKI illegal di Jalan Arteri, Tanjung Balai dan dua diantaranya membawa 2 kilogram sabu-sabu. (mtc/fae)