Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Suap Walikota Medan Nonaktif Ibarat Makan Buah Simalakama
Pledoi Isa Ansyari,

Suap Walikota Medan Nonaktif Ibarat Makan Buah Simalakama

- Jumat, 14 Februari 2020 14:15 WIB
Mtc/ist
Kadis PU Medan non aktif Isa Ansyari saat membacakan pledoi di PN Medan, Kamis (13/2)
MATATELINGA, Medan: Pusaran tindak pidana suap Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin ibarat memakan buah simalakama. Bila tidak diberikan khawatir jabatan kadis bisa dicopot. Sebaliknya bila diberikan malah dijerat pidana.

Fakta terungkap di persidangan, terdakwa mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Isa Ansyari dalam perkara suap walikota dalam kondisi di bawah tekanan.

Sebab Kasubbag Protokol Setda Kota Medan nonaktif Samsul Fitri (tersangka pada berkas terpisah) mengatasnamakan walikota. Uang tersebut kemudian diberikan melalui Samsul Fitri.

Hal itu diungkapkan tim penasihat hukum (ph) terdakwa dihadiri Sulaiman  Mahendra, Doni Hendra Lubis ketika menyampaikan nota pembelaan (pledoi) terhadap Isa Ansyari, Kamis (13/2/2020) di ruang sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Fakta terungkap lainnya di persidangan, kebanyakan kepala dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan mengaku ada memberikan uang kepada walikota, di antaranya melalui Samsul Fitri.

Dalam.kesempatan tersebut, tim ph terdakwa dari Kantor Advokat Dr Adimansar itu bermohon agar majelis hakim diketuai Abdul Azis nantinya menjatuhkan vonis bebas kliennya. 

[br]

Bila berpendapat lain, majelis dimohonkan agar menjatuhkan vonis seringan-ringannya. Sebab selama persidangan terdakwa korperatif agar perkaranya suap terhadap orang pertama di Pemko Medan tersebit terang benderang.

Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim juga memberikan waktu kepada terdakwa Isa Ansyari menyampaikan pledoi atas dirinya.

Kedua bola mata terdakwa tampak 'berkaca-kaca' ketika membacakan pledoi tersebut. Dalam perkara tersebut Isa Ansyari mengaku tidak berdaya.  Walaupun dengan kata minta bantuan, dia meyakini bahwa uang yang diberikan melalui Samsul Fitri ditujukan kepada T Dzulmi Eldin.

Isa juga menyampaikan permohonan serupa agar nantinya divonis bebas atau seringan-ringannya karena dia juga memiliki tanggung jawab menafkahi istri dan anaknya.

Usai penyampaian pledoi. menjawab pertanyaan hakim ketua Abdul Azis, tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menyampaikan jawaban atas pledoi ph terdakwa (replik) secara tertulis, melainkan lisan. 

[br]

Tim penuntut KPK menyatakan, tetap pada materi tuntutan yanh dibacakan pada persidangan pekan lalu. Hal serupa juga disampaikan tim ph terdakwa yakni tetap pada materi pledoi yang baru disampaikan. Sidang dilanjutkan Kamis, (27/2/2020) mendatang dengan agenda pembacaan vonis.

Dilansir sebelumnya, terdakwa warga Jalan STM Gang Persatuan, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 13 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menetapkan Isa Ansyari melalui Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai pemberi suap secara bertahap Maret hingga Oktober 2019 kepada Dzulmi Eldin dengan total Rp530 juta. Perkara suap tersebut terungkap setelah T Dzulmi Eldin terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik antirasuah. Di antaranya terkait kasus untuk menutupi biaya perjalanan dinas walikota ke Kota Ichikawa Jepang.  (mtc)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Sumut

Jalani Sidang di PN Medan, Direktur CV Promiseland Ngaku Diintimidasi

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

Tiga Kali Tunda Putusan, PN Medan Disorot karena Dugaan Intervensi Dan Putusan Yang Tidak Berkeadilan Bagi Advokat

Berita Sumut

Irwan Perangin-angin Keberatan, Sidang Kasus Aset PTPN II Memanas di Tipikor Medan