Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Nyambi Pengedar Narkoba, Pasutri di Kisaran Diciduk Polisi

Nyambi Pengedar Narkoba, Pasutri di Kisaran Diciduk Polisi

- Sabtu, 15 Februari 2020 11:06 WIB
Mtc/ben
Reskrim Polsek Kota Kisaran telah mengamankan tiga orang tersangka pelaku tindak kejahatan sebagaimana di maksud dalam pasal 114 Subs.pasal 112 Jo pasal 135 dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
MATATELINGA - Asahan; Reskrim Polsek Kota Kisaran telah mengamankan tiga orang tersangka pelaku tindak kejahatan sebagaimana di maksud dalam pasal 114 Subs.pasal 112 Jo pasal 135  dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tiga tersangka dimaksud diantaranya pasutri berinisial "ES alias Edi dan N alias Mala" serta tersangka "SS alias Trisno". Ketiganya dibekuk opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran ,. Jum'at (14/02/2020) sekira pukul 23.00 wib.

Keterangan Kapolsek Kota Kisaran Iptu Edi Siswoyo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Lebih lanjut Iptu Edi Siswoyo mengatakan awal penangkapan terhadap ketiga tersangka dari adanya pengaduan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi dan perdagangan narkotika jenis sabhu di jalan HM Yamin kelurahan kisaran naga kecamatan kota kisaran timur, mendapatkan informasi tersebut opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe langsung melakukan pengintaian serta penangkapan terhadap tersangka "SS alias Trisno".

"dari penangkapan tersebut dapat di suta barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 4 kantong plastik klip berisi butiran narkotika jenis sabhu yang di kemas dalam kantong makanan ringan, serta uang sejumlah Rp.150 ribu, dan menurut pengakuan tersangka "SS alias Trisno" narkotika jenis sabhu diperoleh dari  tersangka "N alias Mala" (36) seorang ibu rumah tangga warga jalan Kueni lingkungan I kelurahan kusam naga sebanyak 1 gram dan dibeli seharga Rp.930.000," sebutnya.

Iptu Edi Siswoyo juga mengatakan atas pengakuan tersangka "SS alias Trisno' inilah dilakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka "N alias Mala" serta tersangka "ES alias Edi" (36) yang merupakan suami tersangka "N alias Mala".

Dari tangan kedua tersangka ini juga dapat di amankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp.930.000,- hasil dari penjualan sabhu keoa tersangka "SS alias Trisno" , dan hasil introgasi juga diadap keterangan bahwa kedua tersangka yang merupakan pasutri tersebut sudah menekuni bisnis narkoba sejak lima bulan lalu.

"Saat ini ketiga tersangka masih dilakukan proses penyidikan di Mapolsek Kota Kisaran, sebelum di limpahkdn ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan,"pungkasnya (ben).

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Asahan Gelar Jamcab

Berita Sumut

Bupati Asahan Apresiasi Ketua Tim FS Gerai UMKM Asahan

Berita Sumut

UNA NBC Marching Band Competition 2026 Meriahkan Dies Natalis ke-40 Universitas Asahan

Berita Sumut

Dies Natalis UNA Ke 40 Dimeriahkan Dengan Jalan Santai

Berita Sumut

King Cafe Tidak Memiliki Ijin PBG dan Ijin Jual Miras

Berita Sumut

Sosialisasi Dan Diskusi Publik Peningkatan Kualitas Pelayanan Bersama Komisi II Dan Ombudsman