MATATELINGA, Tanah Karo : Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang JNG (36) Warga Desa Barus Julu Kabupaten Karo Sumatera Utara (15/2/2020) sore .Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu ,SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan menjelaskan bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekira pukul 14.30 Wib, personil Satres Narkoba PolresTanah karo melakukan penyelidikan terhadap kebenaran laporan informasi tentang dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di Dusun Basam, Ds. BarusJuluKec. Barusjahe Kab. Karo. Sesampainya di lokasi sasaran yang dituju di Jl.Dusun Basani Desa Barus Julu Kec.Barus jahe Kab.Karo tepatnya dibelakang rumah JNG, personil Satres Narkoba mendapati mobil milik tersangka sedang berada di seberang rumah diduga pelaku. Selanjutnya personil SatresNarkoba dibagi menjadi 2 (dua) Tim.Satu tim yang berjumlah 3 (tiga) orang melakukan pengepungan terhadap mobil dan Tim lain berjumlah 4 (empat) orang mengepung rumah.Selanjutnya dua orang personil mengamankan seorang laki-laki yang berada di depan rumah yang sedang mengaduk semen, yang diduga merupakan “pekerja” (membantu menjual sabu) milik tersangka yang Selanjutnya diketahui bernama DSS.Kemudian Aiptu Basmi Ginting masuk melalui pintu depan rumah yang dalam keadaan terbuka sambil memperkenalkan diri sebagai Polisi. Ketika Aiptu Basmi Ginting melewati pintu belakang rumah tersangka yang sebelumnya bersembunyi di balik dinding langsung membacok Basmi Ginting dengan menggunakan 1 bilah parang dengan gagang kayu sehingga mengenai pada bagian punggung personil kami. [br]"Namun hanya mengenai jaket yang dikenakannya hingga robek. Seketika Aiptu Basmi Ginting membalikkan badan dan melihat tersangka mengayunkan parang kearah dirinya dan melihat hal tersebut Basmi Ginting langsung mengeluarkan jurus pemungkasnya untuk menangkis dengan menangkap tangan tersangka sehingga terjatuh," kata Rasmaju Tarigan.Walaupun dalam posisi terjatuh tersangka tetap berusaha mengayunkan parangnya ke petugas kami, lanjut Tarigan sehingga menyayat pundak sebelah kiri. Melihat personil mengeluarkan senjata api tersangka langsung melarikan diri, seketika itu juga di berikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan.Pada saat dilakukan tindakan tegas dengan terukur kearah kaki tersangka, namun tersangka lebih dahulu melompat kearah jurang sehingga tindakan tegas personil mengenai bagian punggung tersangka sehingga terjatuh dan kami langung mengangkat tersangka ke dalam mobil untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe."Namun setelah tiba dirumah sakit tersangka menghembuskan napas terkhir," tandasnya. Dari rumah tersangka, kata Rasmaju petugas menemukan 1 buah dompet yang berisikan 24 paket shabu shabu dengan berat 5,80 gram bruto dan pada saat di Rumah Sakit juga dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian tersangka dan ditemukan barang bukti 1 paket shabu dalam kantong dalam jaket sebelah kanan denganberat 16, 10 gram bruto.Sedangkan personil yang lain juga melakukan pemeriksaan dalam rumah tepatnya dikamar tersangka dibawah tilam dan ditemukan barang bukti 1 paket shabu didalam plastic klip warna bening dengan berat 0,99 gram bruto dibawah tempat tidur, 1 buah timbangan elektrik warna putih, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik, 2 buah mancis tanpa tutup kepala dan 1 buah pipet sebagai sekop, dan beberapa plastik klip berles merah dalam keadaan kosong Jumlah keseluruhan barang bukti 26 paket shabu shabu dengan berat brutto 22, 89 gram.