MATATELINGA,Tanjungbalai: Unit reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan meringkus tiga orang nelayan sedang asyik mengkonsumsi narkoba Di Gang Turang Kel.Pantai Burung Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Sabtu (15/2/2020)Selanjutnya ketiga pecandu narkoba berinsisial AK alias AL ,27,warga Jalan Sei Barito Link.VII Kel.Sumber Sari Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, AT alias Anggi ,29, Warga Jalan Siakap Link.III Kel.Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan EC alias Eko ,30, warga Jalan Rel Kereta Api Link.II Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ke komando.Begitu juga barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,76 gram, satu set alat isap shabu (bong), satu buah pipet kaca pirek, satu buah mancis warna kuning dan satu buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan.Kapolres Tanjungbalai Akbp Putu pada Wartawan Senin (17/2/2020) mengatakan, terungkapnya kasus narkoba ini, berawal Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di sebuah rumah yang beralamat di gang turang Kel Pantai burung kec.tanjung balai selatan kota tanjung balai sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu.[br]Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan melakukan penyelidikan, dan hasil Penyelidikan Informasi tersebut Benar, maka personil langsung mendatangi penangkapan dan menemukan 3 orang sedang duduk sambil salah satu dari mereka Al pada tangan sebelah kanannya memegang 1 set alat isap shabu alias bong. Melihat ketiga tersangka tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, saat petugas melakukan penangkapan, tidak jauh dari ketiga duduk, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu diatas lantai, sebut Putu.Tambah Putu, selanjutnya petugas menginterogasi ketiga tersangka dan menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis shabu dan alat isap shabu (bong) yang diamankan petugas adalah benar milik mereka.[br]Ketiga orang tersangka dan barang bukti telah diserahkan Ke Satuan narkoba Polres Tanjungbalai untuk di proses sesuai Hukum yang berlaku. Setelah dilakukan pemeriksan diruang penyidik, ketiga tersangka dimasukkan kedalam terali besi dengan pasal dipersangkakan melanggal Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat 1 undang undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, sebut mantan Kasat reskrim Polrestabes Medan ini.