Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Tiga Nelayan Sedang Asyik Konsumsi Narkoba, Masuk Polisi

Tiga Nelayan Sedang Asyik Konsumsi Narkoba, Masuk Polisi

Redaksi - Senin, 17 Februari 2020 06:15 WIB
Mtc/Ist
MATATELINGA,Tanjungbalai: Unit reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan meringkus tiga orang nelayan sedang asyik mengkonsumsi narkoba Di Gang Turang Kel.Pantai Burung Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Sabtu (15/2/2020)

Selanjutnya ketiga pecandu narkoba berinsisial AK alias AL ,27,warga Jalan Sei Barito Link.VII Kel.Sumber Sari Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, AT  alias Anggi  ,29, Warga Jalan Siakap Link.III Kel.Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan  EC alias Eko  ,30,  warga Jalan Rel Kereta Api Link.II Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ke komando.

Begitu juga barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,76 gram, satu set alat isap shabu (bong), satu buah pipet kaca pirek, satu buah mancis warna kuning dan satu buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan.

Kapolres Tanjungbalai Akbp Putu pada Wartawan Senin (17/2/2020) mengatakan, terungkapnya kasus narkoba ini, berawal Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di sebuah rumah yang beralamat di gang turang Kel Pantai burung kec.tanjung balai selatan kota tanjung balai sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu.

[br]

Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan melakukan penyelidikan, dan hasil Penyelidikan Informasi tersebut Benar, maka personil langsung mendatangi penangkapan  dan menemukan 3 orang sedang duduk sambil salah satu dari mereka Al pada tangan sebelah kanannya memegang 1 set alat isap shabu alias bong. 

Melihat ketiga tersangka tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, saat petugas melakukan penangkapan, tidak jauh dari ketiga duduk, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu diatas lantai, sebut Putu.

Tambah Putu, selanjutnya petugas menginterogasi ketiga tersangka dan menerangkan bahwa  barang bukti narkotika jenis shabu dan alat isap shabu (bong) yang diamankan petugas adalah benar milik mereka.

[br]

Ketiga orang tersangka dan barang bukti telah diserahkan Ke Satuan narkoba Polres Tanjungbalai untuk di proses sesuai Hukum yang berlaku. 

Setelah dilakukan pemeriksan diruang penyidik, ketiga tersangka dimasukkan kedalam terali besi dengan pasal dipersangkakan melanggal Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat 1 undang undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, sebut mantan Kasat reskrim Polrestabes Medan ini.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita Sumut

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Berita Sumut

Polwan Polda Sumut Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut, Dengan Humanis