MATATELINGA, Tanjungbalai: Personel Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, bekerjasama dengan Timsus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika, meringkus seorang bandar Narkoba kerap beroperasi di wilayah Tanjungbalai, Senin (17/2/2020).Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RF alias Fahmi,23, warga Jalan Kubah Link V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut ini berdasarkan pengembangan dari hasil interogasi awal terhadap tersangka Er alias Anto yang telah diamankan sebelumnya."Kemudian dilakukan pengembangan tidak kurang dari 3 jam, akhirnya tersangka RF alias Fahmi inipun berhasil ditangkap. Saat digeledah di rumahnya ditemukan 1 kotak bertuliskan Arashi yang setelah dibuka ternyata berisi 1 bungkus plastik klip transparan besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 394,98 Gram,1 bungkus plastik warna kuning bertuliskan 88 diduga berisi psikotropika jenis pil happy five dan 2 unit timbangan elektrik,"sebutnya.Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Tanjungbalai Utara dan. Selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 Undang-Undang No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.