Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Buron 9 Bulan, Terpidana Korupsi Proyek Waterpark Nisel Diciduk di Salah Satu Mall di Jakarta

Buron 9 Bulan, Terpidana Korupsi Proyek Waterpark Nisel Diciduk di Salah Satu Mall di Jakarta

- Selasa, 18 Februari 2020 11:11 WIB
Mtc/ist
Tim gabungan dari Pidsus Kejati Sumut bersama Intel Kejari Nias Selatan menangkap seorang DPO terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Waterpark Nias Selatan senilai Rp 17,95 miliar yang bersumber dari dana Penyertaan Modal APBD Kabupaten Nisel Tahun An
MATATELINGA, Medan:  Tim gabungan dari Pidsus Kejati Sumut bersama Intel Kejari Nias Selatan menangkap seorang DPO terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Waterpark Nias Selatan senilai Rp 17,95 miliar yang bersumber dari dana Penyertaan Modal APBD Kabupaten Nisel Tahun Anggaran 2015.

Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, menyampaikan DPO terpidana korupsi yang ditangkap tersebut adalah Johanes Lukman Lukito, B. Sc (48), Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering yang berkantor di Jakarta selaku rekanan

Dikatakan Sumanggar, DPO terpidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8,7 Miliar tersebut ditangkap l dari salah satu pusat perbelanjaan Mall Avenue di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara pada, Senin (17/2/2020) siang sekitar pukul 14.00 WIB setelah serangkaian upaya pengintaian yang dilakukan tim atas keberadaan Lukito yang sudah buron sejak 9 bulan lalu. 

"Yang bersangkutan ditangkap tim dari Pidsus Kejatisu bersama personil Intel Kejari Nisel saat sedang berada di pusat perbelanjaan Mall Avenue di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, Senin tanggal 17 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB siang," kata Sumanggar kepada wartawan di kantor Kejatisu, Selasa (18/2/2020).

Selain itu Sumanggar menjelaskan, Johanes Lukman Lukito, B. Sc (48) selaku Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering tersebut sebelumnya telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp 7,8 miliar berdasarkan Putusan MA RI no 593 K/pid.sus/2019 tgl 21 Mei 2019.

[br]

"Dalam putusan tersebut terdakwa Johanes Lukman Lukito BSc sebagai terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 7.8 Miliar dengan kompensasi uang hasil korupsi yang telah dikembalikannya sebesar Rp.4,5 miliar. Jadi sisa uang pengganti yang harus dibayarkannya atas perkara itu sebesar Rp.3,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar UP dalam 1 bulan maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya oleh Jaksa untuk dilelang," jelas Sumanggar. 

Lebih jauh diungkapkan Sumanggar, berkaitan kasus tindak pidana korupsi dana proyek pembangunan WaterPark di kawasan Teluk Dalam Nias Selatan senilai Rp 17,9 Miliar yang bersumber dari dana Penyertaan Modal APBD Pemkab Nisel TA 2015  itu juga melibatkan satu tersangka lain dari pihak BUMD PT. BUMI NISEL CERLANG atas nama Yulius Dakhi selaku Direktut BUMD.

"Dalam kasus korupsi ini pihak terlibat lain atas nama Yulius Dakhi sebelumnya telah diputus hukuman 2 tahun penjara dan telah menjalani masa hukumannya. Sedangkan Terpidana Lukito ini setelah adanya Putusan dari Mahkamah Agung (MA) No.593 K/pid.sus/2019, tertanggal 21 Mei 2019 Yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya hingga masuk dalam DPO Kejari Nisel dan berpindah-pindah domisilinya selama buron kurang lebih 9 bulan," ungkap Sumanggar. 

Ditambahkan Sumanggar, setelah diamankan oleh tim, Senin (17/2/2020) siang di Jakarta, DPO kasus korupsi itu selanjutnya dibawa ke Medan melalui Bandara Soekarno Hatta pada pukul 20.00 WIB dan tiba di Kantor Kejatisu pada pukul 23.45 WIB setelah sempat diboyong ke RS Mitra Sejati dari Bandara KNIA.

"Setelah melakukan proses administrasi di kantor Kejatisu, tepat pada Selasa (18/2/2020)  dinihari Yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas Dewasa Klas I Khusus Tanjung Gusta Medan," pungkas Sumanggar. (mtc/fae).

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Andi Surya, Sosok Pimpinan Penuh Inovatif Raih Penghargaan Petugas Berinovasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan

Berita Sumut

Ketua Komisi II DPRD Medan : Pendidikan Generasi Berkarakter Penting

Berita Sumut

dr Faisal Arbie : enerimaan Pajak Parkir Tidak Rasional, Bapenda Medan Loyo

Berita Sumut

Aksi Turun ke Jalan Warga Belawan Dibatalkan, Diganti Forum Diskusi Forkopimda Medan

Berita Sumut

Pemuda Pancasila Medan Area Tebar Kebaikan, 200 Paket Makanan untuk Jemaah Masjid Amal Silaturrahmi

Berita Sumut

Afandi Harahap: Selamat Hari Buruh, Jangan Cuma Momentum