MATATELINGA. Tobasa: Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Tobasa, Mintar Manurung mengaku bahwa lokasi penimbunan tanah yang berada di daerah Balige tepatnya di Desa Sianipar Sihaihail Kecamatan Baligediduga tidak memiliki ijin. Hal ini diungkapkannya saat dihubungi via selulernya Selasa, (18/2/2020). Mintar mengatakan berdasarkan data tambang hingga Maret 2019 terdapat 13 izin tambang yang sudah keluar dari Dinas Perizinan Provinsi Sumatera Utara. "Sementara 2 ijin lagi masih dalam proses,"sebutnya.Menurut informasi dari masyarakat setempat, tanah timbunan tersebut diambil dari lahan milik S. Sianipar warga Balige. Setiap truk mengambil tanah timbun dari lokasi tersebut untuk dibawa ke Kelurahan Lumban Dolok Hauma Bange untuk menimbun sawah.Op. Paris Panjaitan (63) mengaku jika lokasi sawah yang ditimbun merupakan tanah S. Sianipar yang akan dijadikan kavling untuk dijual kembali. Dia juga mengaku jika pemiliknya S.Sianipar baru saja beranjak dari lokasi penimbunan. Awak media tidak sempat mengkonfirmasi terkait ada tidaknya ijin yang dimiliki SS. Telpon selulernya pun menolak semua panggilan masuk. Sudah tiga hari ini awak media melihat lalu lalang truk yang membawa tanah timbun ke sawah yang luasnya mencapai kurang lebih setengah hektar.Maraknya penimbunan lahan dengan menggunakan tanah timbun di daerah Tobasa kian marak terjadi. Hal ini berakibat tidak baik pada pemilik ijin yang sudah jelas mengeluarkan dana untuk mengurus ijin agar bisa beroperasi. Akankah ada tindakan dari dinas terkait?(Mtc/Pintor)