MATATELINGA, Asahan: Kedapatan membawa narkotika jenis shabu, RS alias Rio (22) warga Dusun II desa Lubuk Palas kecamatan Silau Laut Asahan digelandang opsnal Reskrim Polsek Air Joman, Selasa(18/02/2020) pukul 23.00 wib dari jalan umum dusun III desa Banjar Serbangan Kecamatan Air Joman.Kapolsek Air Joman AKP.HW.Siahaan membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Penangkapan terhadap tersangka tersebut, atas adanya pengaduan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba yang dilakukan tersangka dimaksud, mendapatkan informasi tersebut opsnal Reskrim Polsek Air Joman yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sunipan Gurusinga langsung melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap tersangka di jalan umum dusun III desa Banjar Serbangan Air Joman,"bebernya didampingi Kanit Reskrim Iptu Sunipan Gurusinga kepada matatelinga.com , Rabu (19/2/2020) di ruang kerjanya,. Dari hasil penangkapan tersebut didapat barang bukti narkoba jenis sabhu sebanyak 1 kantong plastik klip ukuran kecil yang dibalut dengan selembar uang senilai Rp.2.0000,-.Namun tersangka saat hendak ditangkap sempat membuang barang bukti yang sudah digenggamnya, namun opsnal Reskrim dilapangan mengetahui perbuatan tersangka yang ingin melepaskan diri dari jeratan hukum."Terhadap tersangka Rio saat ini sudah diamankan di Mapolsek Air Joman untuk menjalani pemeriksaan dan setelah itu terhadap tersangka Rio akan kami limpahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan, guna proses penyidikan lanjutan untuk dapat diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),"pungkasnya. (mtc/ben) .