Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Bunuh Paman Karena Dimarahi, Zulfadly Dituntut 5 Tahun Penjara

Bunuh Paman Karena Dimarahi, Zulfadly Dituntut 5 Tahun Penjara

- Rabu, 19 Februari 2020 19:54 WIB
Mtc/fae
Zulfadly (27), pemuda yang didakwa membunuh paman kandungnya, Nizam dituntut 5 tahun penjara. Warga Jalan Karang Sari, Komplek Purna Bakti, Kecamatan Medan Polonia ini, tega membunuh karena dimarahi korban.
MATATELINGA, Medan: Zulfadly (27),  pemuda yang didakwa membunuh paman kandungnya, Nizam dituntut 5 tahun penjara. Warga Jalan Karang Sari, Komplek Purna Bakti, Kecamatan Medan Polonia ini,  tega membunuh karena dimarahi korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait menilaikan perbuatan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar  pasal 351 KUHPidana. 

"Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa," ucap JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Syafril Batubara, di Ruang Cakra V, Rabu (19/2).

Usai mendengarkan nota tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga sepekan mendapatkan untuk agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan  bahwa terdakwa Zulfadly tidak terima dimarahi oleh korban (pamannya) karena telah membawa hewan curian berupa ayam dan entok kedalam rumah. 

Dimana ini kasus bermula pada hari Juli 2019 lalu, yang dimana terdakwa bersama dengan saksi Agus Trianda dan saksi Ferdi alias Uci datang kerumah korban (korban Nizam) yang terletak di Jalan Teratai Gang Bunga No. 121 Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia dengan membawa ayam dan entok. 

Saat tiba dirumah korban, terdakwa bertemu dengan korban kemudian korban menegur terdakwa dengan mengatakan “ kenapa kau bawa-bawa hewan curian kerumah ini “, dan dijawab terdakwa “ ini rumah ayahku juga, ada hak ku disini,".

[br]

Selanjutnya antara terdakwa dan korban terjadi pertengkaran mulut, kata jaksa, kemudian tiba-tiba korban langsung menyerang terdakwa dengan cara mencakar leher terdakwa dengan membabi buta sambil menundukkan badannya, melihat korban melakukan perbuatan tersebut kepadanya. 

Kemudian terdakwa melakukan perlawanan dengan cara memukul/meninju korban kearah bagian kepala belakang secara berulang-ulang, saat terjadi pertengkaran antara terdakwa dan korban kemudian saksi Agus Trianda dan saksi Ferdi alias Uci serta saksi Rizky Atrasyah yang saat itu berada ditempat tersebut langsung melerai pertengkaran terdakwa dan korban.

Setelah itu korban pergi meninggalkan terdakwa dalam keadaan sempoyongan masuk kedalam kamarnya, oleh karena saat itu terdakwa masih emosi terhadap korban sehingga terdakwa mengambil serta melemparkan sebuah kursi plastik serta dua buah batu bata kearah kaca rumah korban. 

[br]

Sehingga kaca rumah menjadi pecah, kemudian terdakwa pergi menemui korban kekamarnya namun pintu kamar dikunci dari dalam, sehingga terdakwa mengedor-ngedor pintu kamar korban namun korban tidak keluar dari dalam kamar, oleh karena korban tidak keluar dari dalam kamarnya sehingga terdakwa pergi meninggalkan korban dari rumah tersebut. 

Setelah terdakwa pergi tidak berapa korban keluar dari dalam kamar dengan keadaan sempoyongan dan akhirnya terjatuh dan tergeletak dilantai depan kamar, selanjutnya warga memberi pertolongan kepada korban  dengan membawa korban kerumah sakit, namun setelah tiba dirumah sakit dan diberi pertolongan akhirnya korban meninggal dunia. 

"Sesuai dengan Visum yang menyimpulkan dari hasil pemeriksaan luar dan dalam penyebab kematian korban adalah akibat ruda paksa tumpul pada puncak kepala dan kepala bagian belakang kiri yang menyebabkan perdarahan pada pangkal batang otak dan otak kecil dan odema selebri diserta ruda paksa tumpul pada leher dan dada sebelah kiri yang menyebabkan patahnya tulang dada sebelah kiri," tutup Jaksa saat pembacaa dakwaan beberapa waktu lalu.  (MTC/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

PN Medan Kabulkan Eksepsi Termohon Terkait Gugatan Prapid dalam Dugaan Korupsi RSU Nias

Berita Sumut

Mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Inalum Didakwa Rugikan Negara Rp141 Miliar

Berita Sumut

Damai Tanpa Sidang! Kejari Medan Selesaikan Kasus Anak Lewat Diversi

Berita Sumut

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Sumut

Tak Sampai 1 x 24 Jam Pembunuh Nita Berhasil Di Amankan

Berita Sumut

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam Kontainer Tersangka Ajak Korban Seks Menyimpang