MATATELINGA, Tanjungbalai: Petugas unit reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, kejar kejaran terhadap pemilik narkoba, hingga berhasil ditangkap dijalan Sei Karang I Kelurahan Sei Raja Kec. seitualang Raso Kota Tanjung Balai.Selanjutnya ketiga tersangka RDC ,26, warga Jalan Panglima Polem Kel.Tegal Sari Kec.Kota Kisaran Barat Kab.Asahan,MNAT ,19, warga Jalan Sei Asahan Kel.Tegal Sari Kec.Kota Kisaran Barat Kab.Asahan dan FRT ,31,warga Jalan WR.Supratman Gang Berdikari Kel.Mekar Baru Kec.Kota Kisaran Barat Kab.Asahan ke komando.Selain itu, petugas Narkoba juga menyita barang bukti Uang kontan sebesar Rp.70.000,-satu buah handaphone android merk Vivo warna putih, satu buah handpone merk samsung warna hitam, satu buah handphone merk nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor merk honda vario warna hitam BK 4541 VBI.Kapolres Tanjungbalai Akbp Putu Yudha Prawira SIK, MH pada Matatelinga.com, Kamis (20/2/2020) mengatakan, berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan, ada tiga orang pria memiliki narkotika jenis shabu dengan mengendarai sepeda motor merk honda vario.Atas informasi tersebut, petugas Sat Res Narkoba kimi, langsung melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan iformasi tersebut benar dan ketika melihat tiga orang pria berbonceng tiga menggunakan sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan, petugas kita berusaha menghentikan laju sepeda motor yang mereka kendarai.[br]Namun ketiga orang pria tersebut berusaha melarikan diri, hingga terjadi kejar kejaran dan kemudian petugas berhasil mengamankan mereka, sebut Putu.Tambah Putu, sewaktu diamankan oleh petugas kita, tersangka RDC membuang sesuatu ke tanah dengan menggunakan tangan kanannya, yang setelah di cek petugas ternyata satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu.Petugas menginterogasi ketiga tersangka tersebut dan ketiganya menerangkan bahwa narkotika jenis shabu yang telah diamankan oleh petugas adalah benar milik mereka.Untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya, ketiga orang tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di Proses Sesuai Hukum yang berlaku.