MATATELINGA, Simalungun: Banyak cara yang dilakukan orang untuk memperoleh keuntungan dengan cara cepat. Diantaranya dengan melangsungkan praktek perjudian. Namun hal tersebut selalu berhasil dibendung oleh pihak kepolisian. Dan kali ini Satres Polsek Serbelawan kembali berhasil ringkus pelaku judi jenis Kim Hongkong di salah satu rumah tepatnya di Huta III Bahung Kahean Nagori Bahung Kahean Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kab. Simalungun, Rabu (19/2/2020) sekira pukul 21.45 wib.Petugas Satres yang menerima laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa selama ini di Pajak Lorong V Huta III Dolok Batunanggar Kab.Simalungun sering digunakan sebagai tempat praktek judi. Kemudian petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Setiba dilokasi Satres melihat seorang pria sedang duduk diteras rumah paling ujung yang terletak di Pajak Lorong V Huta III langsung mengamankan pria tersebut. Kepada petugas mengakui bernama Suyoto (64) warga Huta Bahung Kahean Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kab.Simalungun dan menemukan tulisan angka-angka tebakan dan mengakui menyetorkan kepada Noprijal. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Noprijal (42) warga Pajak Lorong V Huta III Bahung Kahean Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kab.Simalungun. Kepada petugas dirinya mengakui seluruh angka tebakan tersebut dimasukkan ke perjudian online dengan mengakses website " Rajatoto2" dengan link: https://qqrajahadiah.com/deposit dengan akun atas nama Noprijal.[br]Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti 1 (satu) Lembar kertas bertuliskan angka-angka diduga tebakan judi jenis Kim Hongkong, Uang tunai sebanyak Rp 40.000 ( empat puluh ribu rupiah) terdiri dari, tiga Lembar pecahan Uang Rp 10.000, 2 Lembar pecahan Uang Rp 5.000, 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung type Galaxy J2 Prime warna Biru Hitam, 1 (satu) Buku rekening Tabungan BRI Simpedes No Rek: 3533-01-026928-53-5 a.n Noprijal, 1 (satu) Lembar kartu ATM Bank BRI no: 6013014307455813.Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Serbelawan AKP Bambang Priyatno, S.Sos penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang selama ini sudah resah." Praktek judi kali ini dilakukan para tersangka dengan cara mengakses situs online perjudian" ujar AKP BambangPetugas memboyong tersangka dan seluruh barang bukti ke Mako Polsek Serbelawan guna pemeriksaan lebih lanjut.(MTC/J.Subrata)