MATATELINGA, Pancurbatu: TBS (27) warga Jl Namorambe, Desa Namorambe, Kec. Namorambe, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara ini terpaksa di "ikat" pihak Polsek Pancurbatu. Pasal nya, TBS sebelum nya pernah mengikat kaki Daniel Ginting (41) warga Perumahan River Valley, Desa Durin Tinggal, Kec. Pancurbatu, Deli Serdang. TBS harus rela berurusan dengan polisi guna mempertanggung jawab kan perbuatan nya tersebut.Kapolsek Pancurbatu AKP Dedi Dharma. SH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily A Hasibuan. SH kepada Matatelinga.com, Kamis (20/2/2020) sore membenarkan telah mengamankan TBS berdasarkan laporan pengaduan korban. "Dari laporan pengaduan korban ke kita bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan oleh terduga TBS. Dimana kejadian nya, Rabu (5/2/2020) lalu sekitar pukul 23.00 disalah satu lokasi dimana korban tinggal," ujar Suhaily."Untuk motif, dimana dari keterangan sementara bahwa TBS memiliki rasa.sakit hati terhadap korban, yang mana sebelum nya diduga didepan korban mempermalukan TBS didepan umum. Merasa tersinggung, pelaku pun membalas nya dengan menganiaya korban. Terduga pelaku juga disebut kan telah mengikat kaki korban denganenggunakan kabel cas hp warna putih. Tidak hanya itu, korban yang mendapat aniaya itu mengalami luka dibagian kening dan mendapat jahitan 6 jahitan," sebut Kanit Reskrim tersebut.Ditambahkan Iptu Suhaily, setelah mendapat laporan dari korban, kita pun melakukan pengejaran terhadap pelaku dan Kamis (20/2/2020) sekitar pukul 14.30 wib dikawasan tinggal korban. "Kita mendapat info kalau pelaku berada disekitar kediaman korban, kita langsung bergerak dan mengamankan pelaku beserta bb satu buah cas hp warna putih serta satu gelas kecil bening yang diduga digunakan terduga menganiaya korban nya," ungkap Suhaily mengakhiri.(mtc/edi)