MATATELINGA, Medan: Pengadilan Negeri (PN) Medan terpaksa menunda persidangan praperadilan (prapid) penahanan suami Fenny Laurus Chen (48), Sjamsul Bahari, warga Jalan Jemadi, Kompleks Villa Jemadi Mas No 8 X, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan pada, Jumat (21/2/2020) pagi. Penundaan akibat pihak termohon yakni, penyidik Polsek Percut Seituan sebagai termohon, tidak menghadiri panggilan persidangan.Awalnya, sidang sempat dibuka oleh hakim tunggal Abdul Kadir di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan. Namun karena penyidik Polsek Percut Seituan sebagai termohon, tidak menghadiri panggilan, hakim menunda persidangan pada Jumat (28/2) mendatang.
Raut kekecewaan Fenny sebagai pemohon tampak usai sidang ditutup. Didampingi kuasa hukumnya, wanita ini mengaku kecewa terhadap termohon yang tidak hadir pada sidang pertama.
"Seharusnya termohon yang notabene aparat penegak hukum dapat menghargai persidangan. Sebab, panggilan sidang secara resmi telah dilayangkan PN Medan, namun kenyataannya termohon tidak hadir tanpa pemberitahuan. Ini kan sama saja dengan melecehkan peradilan, tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," urainya.
Fenny Laurus Chen melayangkan permohonan prapid ke PN Medan karena merasa keberatan atas tindakan para penyidik Polsek Percut Sei Tuan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami suaminya, Sjamsul Bahari.Gugatan prapid itu diajukan ke Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kapolsek Percut Seituan dan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan (termohon). Fenny, melalui kuasa hukumnya Amrizal SH MH dan M Ardiansyah, keberatan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Sjamsul Bahari karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP. "Adapun alasan permohonan prapid, karena penangkapan dan penahanan terhadap diri Sjamsul Bahari, tidak sah," ujar Ardiansyah didampingi Amrizal dalam nota prapid, di hadapan hakim tunggal, Abdul Kadir.Menurut Ardiansyah, Sjamsul Bahari tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, hanya saksi dalam surat panggilan Nomor:S.Pgl/66/I/2020/Reskrim, tertanggal 30 Januari 2020. Namun anehnya, saat pemeriksaan itu suami klien Ardiansyah langsung ditahan, tanpa pernah memberikan tembusan surat penangkapan dan penahanan kepada pemohon selaku keluarganya. [br]"Penetapan Sjamsul Bahari sebagai tersangka tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan merupakan kesewenang-wenangan serta bertentangan dengan azas kepastian hukum," sebutnya. Karena itu, Ardiansyah memohon kepada hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili permohonan aquo ini, memutuskan agar mengabulkan permohonan prapid untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan Sjamsul Bahari dalam dugaan tidak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Menyatakan tindakan termohon menetapkan Sjamsul Bahari sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan Sjamsul Bahari, memulihkan haknya, kedudukan dan harkat martabatnya," pintanya. (mtc/fae)