Matatelinga - Medan, Dinas Tata Ruangdan Tata Bangunan (TRTB) membongkar satu unit bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Sei Bilah, KelurahanBabura, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (14/4). Pembongkaran dilakukan karena bangunanberukuran lebih kurang 7 x 22 meter itudibangun tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
“Bangunan inikita bongkar karena melanggar Perda No.5 tahun 2012 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sebabdibangun tanpa SIMB. Selain itu juga guna menindaklanjuti pengaduan warga yang merasa terganggu atas pembangunantersebut,” kata Kabid Pemberdayaan dan PemanfaatanTata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi, Senin (14/4).
Sebelum melakukanpembongkaran, Ali Tohar mengaku pihaknya sudah tiga kali melayangkan suratperingatan kepada pemilik rumah. Selain untuk menghentikan proses pembangunan,pemilik rumah harus membongkar sendiri bangunannya. Lantaran tidak direspon, akhirnya diputuskanpembongkaran paksa.
Sejumlah pekerja diminta menghentikan pekerjaan, sebabdikhawatirkan dapat terluka akibat terkena pecahan material bekas bongkaran. Setelah itu Ali Tohar mintaagar pemilik rumah dipanggil. Selang 15 menit, pemilik rumah tiba di lokasi. Setelahdijelaskan bangunan miliknya melanggar peraturan, dia pun pasrah.
Ali Tohar yangmemimpin langsung pembongkaran langsung memerintahkan anggotanya melakukan ‘eksekusi’.Dengan menggunakan martil besar, dinding samping bagian belakang bangunan pundihancurkan. Proses pembongkaran disaksikan sejumlah warga, mereka tidakmenyangka bangunan yang proses pembangunan telah rampung hampir 70 persen itutidak memiliki SIMB.
Usai melakukanpembongkaran, Ali Tohar minta kepada pemilik rumah agar segera mengurus SIMB. Selama pengurusan SIMB berlangsung, diaminta proses pembangunan dihentikan,termasuk melarang memperbaiki dinding bangunan yang telah dihancurkan. “Pembangunanbaru bisa dilanjutkan jika SIMB sudah keluar. Jadi kami akan terus melakukan pengawasan. Apabiladilanggar, kami akan datang membongkar kembali,” tegas Ali Tohar.
Sebelumnya, AliTohar beserta puluhan anggotanya hendak membongkar bangunan tower milik salahsatu provider telepon seluler di JalanGagak Hitam, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Pasalnya, tower yangditempatkan di atas rumah toko berlantai tiga milik salahs eorang warga itudibangunan tanpa menggunakan izin.
Namun ketikapembongkaran hendak dilakukan, seorang pria yang mengaku PNS di Pemkab Labura danselaku pemasang tower datang menolakpembongkaran dilakukan. Akibatnya sempat terjadi pertengkaran mulut.Menghindari terjadinya kericuhan, Ali Tohar membatalkan pembongkaran dan minta kepada yangbertanggung jawab atas pemasangan pohon membuat surat pernyataan untuk mengurusizin. “Jika izin tidak juga diurus, tower ini pasti kita bongkar!” tegasnya.
(Hendra/Mt-01)