MATATELINGA, Medan: Peredaran Narkoba jenis sabu seberat 28 Kg, kembali digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara di jalan lintas Medan-Aceh tepatnya di Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara pada Minggu kemarin (16/2/2020). Petugas mengungkap kasus narkoba ini, disimpan di dalam tangki bensin dan kotak penyimpanan onderdil kunci truk Mitsubishi Canter BM 8108 SD. Rencananya barang haram ini akan dibawa ke Aceh untuk diedarkan ke Jakarta.Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Atrial, Selasa (25/2/2020), dengan menyebutkan "Sabu tersebut hendak dibawa dari Aceh menuju Jakarta". Dalam pengungkapan tersebut, Atrial menuturkan bahwa petugas menangkap mobil AS (45), selanjutnya BNN melakukan pengembangan dan menangkap koordinator transporter, MA (71) di Kabupaten Bireuen, Aceh."Supir truk kita tangkap di jalan lintas Medan-Aceh, sedangkan koordinator transporter kita tangkap di Aceh," tuturnya. Atrial menjelaskan bahwa dalam aksinya pelaku memodifikasi bagian tangki bensin dan kotak kunci perkakas, agar muat bisa digunakan untuk menyimpan sabu.[br]"Truk itu dimodifikasi di sebuah bengkel di Lhokseumawe, agar tangki bahan bakar bisa memuat sabu," jelasnya. Atrial mengungkapkan bahwa awalnya, polisi sempat kesulitaan menemukan barang bukti sabu saat memeriksa truk tersangka. Hingga akhirnya truk dibawa ke kantor BNNP Sumut. Saat di BNN, petugas menggunakan anjing pelacak, untuk mengendus keberadaan sabu, hingga akhirnya sabu berhasil di tangki bensin dan kotak kunci perkakas."Petugas yang dibantu anjing pelacak mendapati 14 bungkus sabu disimpan di tangki bensin dan 14 bungkus lagi di kotak perkakas truk," ungkapnya. Usai diperiksa kedua tersangka mengakui perbuatanya. Mereka nekat menjalankan aksinya karena di iming imingi uang ratusan juta usai menjalankan aksinya."Di mana tersangka AS dijanjikan Rp 200 Juta dan MA dijanjikan Rp 700 juta bila barang haram itu sampai ke tujuan," terang Atrial.Hingga saat ini itu kata Atrial, pihaknya masih memburu satu orang tersangka lagi berinisial R warga Aceh yang menjadi pengendali barang haram itu.