MATATELINGA, Medan: Pelaku pembacokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Juwita (22) di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, pada Senin sore (24/2/2020) berhasil diringkus polisi. Pelaku yang dketahui masih di bawah umurn ini merupakan tetangg korban. Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra mengatakan, pelaku ditangkap petugas Polsek Labuhan pada Selasa sore (25/2/2020) saat akan melarikan diri. Namun dia tidak merinci lokasi penangkapannya.Pelaku, kata dia, berinisial WH (16) dan tinggal berdekatan dengan rumah korban atau masih satu lingkungan. Menurutnya, pelaku sendiri, selama ini tidak memiliki riwayat kejahatan. "Tidak ada riwayat kejahatan dan masih di bawah umur. Di masyarakat tidak ada masalah dia," katanya, Rabu (26/2). Dijelaskannya, berdasarkan keterangan, awalnya, WH hendak mencuri di ruah tersebut. Namun karena kepergok, akhirnya nekad menganiaya korban. "Alat yang digunakan untuk melukai korban itu untuk pengakuannya sementarta ini, dibawa dari rumahnya. Jadi sudah mempersiapkan diri dia," katanya.Diberitakan sebelumnya, Juwita mengalami luka robek di bagian kepala dan dan tangan setelah dianiaya oleh seseorang yang masuk ke dalam rumahnya di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli pada Senin (24/2/2020) sore.Saat itu dia memegoki masuk ke dalam rumahnya. Pelaku kemudian menyerang korban hingga mengalami luka robek di tangan kanan dan kepalanya. Akibatnya, korban harus dibawa ke rumah sakit untuk dirawat.Dari dua foto yang berdar di group WhatsApp, Juwita mengalami luka robek di tangan sebelah kanan. Foto kedua, terlihat ada tiga luka robek yang sudah dijahit di kepalanya. Beberapa bagian rambut dipangkas untuk memudahkan proses penanganan luka yang dideritanya di bagian kepala. (mtc/amr)