MATATELINGA, Medan: Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) non aktif Kota Medan Isa Ansyari diganjar dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah menyuap Wali Kota Medan non aktif Dzulmi Eldin.Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Azis di Ruang Cakra I, PN Medan, Kamis (27/2/2020)"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isa Ansyari, berupa pidana penjara 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” ungkapnya.Majelis mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dengan menuntut 2 tahu enam bulan penjara.Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Isa Ansyari 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.Terhadap putusan itu, terdakwa menerimanya sementara JPU KPK menyatakan pikir pikir."Kareba kami akan konsultasikan dengan pimpinan," ujar JPU KPK Iskandar.Sebelumya, Isa Ansyari, ditetapkan tersangka dalam kasus OTT KPK terhadap Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin Selasa (15/10) hingga Rabu (16/10) dinihari. Dalam kasus itu , Dzulmi Eldin, Isa Ansyari dan Kepala Sub Bagian Protokol Pemkot Medan Samsul Fitri Siregar dijadikan tersangka.Dalam dakwaan disebutkan, Isa memberi uang suap kepada Dzulmi Eldin demi mempertahankan jabatannya sebagai Kepala Dinas PU Kota Medan. (MTC/fae))