Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Hasyim Berharap Plaza Center Point Lunasi Tunggakan Pajak

Hasyim Berharap Plaza Center Point Lunasi Tunggakan Pajak

- Kamis, 27 Februari 2020 23:15 WIB
Mtc/Ist
MATATELINGA, Medan: Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE berharap pihak pengusaha Plaza Centre Point/PT Central Park Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, Medan untuk segera melunasi tunggakan pajak Perparkiran dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kota (Pemko) dalam hal ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan.

"Segeralah bayar tunggakan pajak, jangan sampai nilai nominalnya semakin banyak. Jika tak sanggup bayar sekaligus kan bisa dengan cara mencicil yang penting lunas," kata Hasyim ketika ditemui di DPRD Kota Medan, Kamis (27/02/2020).

Dijelaskannya, pajak merupakan sumber utama penerimaan pemerintahan baik pusat hingga daerah. Tanpa pajak, lanjut Hasyim, seluruh kegiatan pembangunan pemerintah sulit untuk dapat dilaksanakan seperti halnya jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi yang biayanya menggunakan uang yang berasal dari pajak.

"Untuk itu, semua warga negara yang baik wajib taat membayar pajak demi kelancaran pembangunan daerah khususnya di Kota Medan. Jangan sampai keterlambatan membayar pajak pemerintah terngganggu dalam melaksanakan program-programnya," ujar politisi partai PDIP ini.

Sementara, Kabid PBB dan BPTb BPPRD Kota Medan, Ahmad Untung ketika dikonfirmasi terkait penunggakan pajak pengusaha Plaza Centre Point/PT Central Park Jalan Jawa No 8 Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, Medan, tersebut mengatakan, pihaknya akan menggandeng Kejari Medan untuk menagih tunggakan pajak pihak pengusaha itu.

"Kita akan membuat surat kepada Kejari Medan dalam upaya penarikan tunggakan pajak pihak Center Point. Ya mudah-mudahan langkah yang kita ambil ini dapat membuahkan hasil yang maksimal," ujar Untung.

[br]

Memang, lanjut Kabid PBB dan BPTb BPPRD Kota Medan ini, pihaknya suddah berulang kali menyurati pihak pengusaha agar membayar tunggakan baik secara mencicil atau sekaligus. "Kita sudah memberikan kelonggaran kepada mereka (pengusaha), namun jawabannya terkesan mengambang," sebutnya.

Lebih jauh dijelaskannya, informamsi terakhir, pihak pengusaha akan melakukan penyicilan tunggakan pajaknya. Namun, herannya hingga saat ini niat baik untuk mencicil sesuai janjinya tidak terpenuhi. "Makanya, langkah kita menggandeng Kejari Medan sangat tepat," ucapnya.

Ketika ditanyakan berapa jumlah tunggakan pajak pengusaha Plaza Centre Point/PT Central Park, Untung dengan gamblang mengatakan, terhitung tunggakan PBB dengan rincian masa pajak 10 tahun dengan pokok pajak Rp 41,8 miliar berikut denda Rp 16,3 miliar sehingga totalnya Rp 58,2 miliar. 

"Tapi, jika dihitung hingga tahun 2020 saat ini jumlahnya mencapai Rp 60 miliar lebih. Ya, kalau bisa dicicil untuk meringankan mereka juga," katanya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Ini Dia Produk Varian Molto Yang Bisa Anda Dapatkan di Blibli

Berita Sumut

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen : Pancasila Harus Jadi Pemersatu Bangsa

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Keluarga Besar Universitas IBBI Rayakan Hari Tri Suci Waisak, Ketua DPRD Medan : Momentum untuk Peduli Terhadap Sesama

Berita Sumut

Ketua DPRD Medan Apresiasi Polrestabes Medan Buru Begal, Bandar Narkoba dan Pelaku Kejahatan Lainnya

Berita Sumut

Sepi Pembeli, Pedagang Aksara Baru Sampaikan Keluhannya ke Ketua DPRD Medan