MATATELINGA, Serdang Bedagai : Sh alias Kiwil (47) warga Dusun II, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap Polisi saat sedang serius merekap pesanan judi toto gelap (togel) di rumahnya, Rabu (26/02/2020) kemarin.Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti 3(tiga) lembar kertas berisikan nomor angka tebakan togel, uang tunai Rp 82.000 dan satu unit handphone merk Nokia disita petugas.Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada Media, Kamis (27/02/2020) mengatakan penangkapan Juru Tulis (Jurtul) judi Togel tersangka suhaili alias kiwil berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dari aktifitas pelaku sebagai jurtul dikampungnya."Masyarakat yang resah melaporkan jurtul togel ini kepada Polisi, kami tindak lanjuti dan berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti rekapan togel," kata Kapolres.Pelaku mengaku sudah 3 bulan menekuni profesi sebagai juru tulis togel, lanjut Robin dan mendapat omset seratusan ribu rupiah dengan upah 15 persen setiap putarannya."Pelaku kita kenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegasnya.