MATATELINGA, Medan: Masykur Ridwan penjual rokok bermerek tanpa cukai terlihat pasrah dituntut dua tahun penjara oleh penuntut umum, Nur Ainun Siregar dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/3/2020). Selain tuntutan hukuman penjara ia juga dikenakan pidana tambahan membayar denda Rp44 Juta subsidair 6 bulan kurungan.Dalam tuntutanya, Nur menyebutkan bahwa terdakwa terbukti memiliki dan memasarkan produk rokok luar negeri yang tidak mencantumkan cukai atau barang kena cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT).Adapun jenis rokok yang dimaksud diantarnya merk W One sebanyak 2 (dua) karton, 1 (satu) slop rokok merk Seven Star, 8 (delapan) slop rokok merk Esse Change, 11 (sebelas) slop rokok merk Marlboro, 1 (satu) slop rokok merk Leader, 5 (lima) slop Benson & Hedges, 15 (lima belas) slop rokok merk L&M, 9 (sembilan) slop rokok merk Manchester, 4 (empat) slop rokok merk 555, 3 (tiga) slop rokok merk Dunhill, tanpa dilekati pita cukai.Sedangkan modus yang dilakukan terdakwa dengan cara pemesanan kepada beberapa orang diantaranya Hendrou, Herlina, Ismail, Edward, Riki (status DPO).Satu diantaranya ditemukan bukti adanya bukti pemesanan dan pembayaran atas pemesanan rokok merk W One tersebut merupakan pesanan Shafrizal (belum tertangkap/DPO). Sedangkan untuk pengadaan rokok terdakwa memesannya kepada Hendrou (belum tertangkap) yang pengiriman barang tersebut melalui ekspedisi ALS dari Kota Pekanbaru dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per karton rokok.[br]Sementara keterangan kedua saksi Bambang Sulaiman dan saksi Jona Galatians Pandiangan dari Bea Cukai, juga menjadi salah satu pertimbangan dalam tuntutan karena saat melakukan penggeledahan menemukan rokok luar negeri tanpa cukai diruko terdakwa yang berdomisili Jalan Jenderal Gatot Subroto Gang Mesjid No.12 Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Sementara itu, terdakwa yang merupakan warga Tgk Chik Ditiro, Kelurahan Meunasah Pekan, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ini mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut akan mengajukan pembelaan.Setelah itu, Ketua Majelis Hakim Setyo Jumagi Akhirno menunda persidangan hingga pekan depan.(mtc)