MATATELINGA, Sidempuan: Ratusan kilo narkoba jenis daun ganj akering digagalkan peredaran oleh Satuan Narkoba Polresta Padangsidimpuan,di Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.Namun, pemilik barang haram tersebut berhasil melarikan diri ke dalam hutan, saat dilakukan penangkapan. Kapolres sidempuan AKBP Juliani Prihartini melalui Wakapolresta Padangsidimpuan, Kompol M Dalimunthe mengatakan, ganja kering siap edar tersebut dibungkus dalam karung dan disembunyikan oleh pemiliknya."Ganja-ganja ini dibungkus sebanyak 19 karung dan setelah ditimbang ternyata 350 kilogram," ujarnya kepada wartawan ketika ditemui di Mapolresta Padangsidimpuan, Senin (3/3/2020).Tambah Dalimunthe, ganja tersebut yang diamankan setelah Satnarkoba Polresta Padangsidimpuan, mendapat informasi bahwa di lokasi sering dijadikan transaksi narkoba penumpukan ganja. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan karung berisi ganja ditutup pakai daun sawit.Personel kepolisian sempat kejar-kejaran dengan dua orang warga yang diduga pemilik ganja. Namun, mereka berhasil melarikan diri dan masuk ke hutan."Pelaku hingga saat ini masih dilakukan pencarian,"imbuh laki-laki yang dikerap dipanggil Dalimunthe itu.Saat ini, ratusan kologram ganja tersebut sudah diamankan di Mapolres Kota Padangsidimpuan. Kapolres mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat di Kota Padangsidimpuan, yang sudah bekerjasama untuk mencegah terjadinya peredaran narkoba.