MATATELINGA, Simalungun: Sat Reskrim Polsek Parapat berhasil menangkap dan mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba di Jalan Yosep Sinaga depan Hotel Sapadia Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kab.Simalungun.Senin (2/3/2020) sekira pukul 11.30 wib.Awal penangkapan dilakukan dengan cara melakukan pancingan terhadap pelaku untuk mau keluar dari tempat tinggalnya di Dusun Pasar Jepang Kelurahan Ajibata Kab.Tobasa. Pelaku yang berhasil dipancing keluar saat melewati TKP dan mengendarai satu Unit Sepeda Motor Suzuki Satria F 150 tanpa TNKB. Tim Opsnal yang sebelumnya sudah menunggu begitu melihat pelaku selanjutnya Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku. Setelah berhasil mengamankan pelaku selanjutnya Tim Opsnal menginterogasi pelaku diketahui bernama Herik Saputra (35) dan Satu orang pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri ketika penangkapan tersebut bernama Rano Gurning (40) warga Dusun Pasar Jepang Kecamatan Ajibata Kab.Tobasa.Dari tangan pelaku Tim Opsnal berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 (dua belas) Paket sabu-sabu yang dibungkus plastik tembus pandang, 1(satu) Bungkus kotak Rokok Sampoerna Mild, 1(satu) Buah Kaca pirek, 1 (satu) Buah skop pipet, 1(satu) Buah mancis warna Merah, 21 (dua puluh satu) Buah plastik klip, Uang tunai sebanyak Rp 211.000 ( dua ratus sebelas ribu rupiah).Kapolsek Parapat AKP Irsol saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersebut dan saat ini anggota masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya yang saat itu berhasil melarikan diri ujar AKP Irsol.Pelaku dan seluruh barang bukti di boyong ke Mako Polsek Parapat guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan diganjar sesuai hukum yang berlaku di NKRI.(MTC/J.Subrata)