MATATELINGA, Medan: Polsek Medan Kota meringkus seorang warga Jalan Kapten M Jamil Lubis, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung karena terlibat dalam kasus narkoba. Pelaku berinisial AG (46) diringkus bersama barang bukti berupa 8 paket kecil sabu-sabu."Tersangka kita tangkap pada Kamis (27/2) siang lalu, setelah menindaklanjuti informasi masyarakat," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan, Rabu (4/3).Yaqin menyebut, sebelumnya warga melaporkan keresahannya karena di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Petugas yang telah mengenali ciri-ciri tersangka, kemudian mengatur strategi penangkapan dengan penyamaran sebagai pembeli. Tersangka ditangkap saat bertransaksi. "Sabu itu dibungkus kemasan minuman anak-anak berisi 8 paket," terangnya.Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari bandar berinisial A. "Tersangka mengaku hanya disuruh menjualkan," pungkas Yaqin. (mtc/amr)