MATATELINGA,Berastagi: Polsek Berastagi berhasil meringkus dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial, S (29) warga Jl Pembangunan, Gg Merek, Kel. TL. Mulgab II, Kec. Berastagi dan IK (27) warga Desa Aek Bange, dusun II, Kec. Aek Kering, Kab. Asahan yang tinggal di Jl Udara, Kel. Gundaling, Berastagi, Kab. Tanah Karo, Sumatera Utara. Keduanya diamankan polisi, Rabu 4/3/2020) sekitar pukul 13.00 wid disalah satu lokasi di Jl Pembangunan, Berastagi salah satu rumah kontrakan.Kapolsek Berastagi melalui Kanit Reskrim Ipda H.Manurung, SH. MH kepada awak media membenarkan telah mengamankan kedua pria S dan IK tersebut. "Kita peroleh info dari warga bahwa di rumah dinyatakan tersbeut kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari info yang kita terima, kita bersama anggota langsung melakukan cek lokasi dan ternyata kita mengetahui kalau ada dua pria didalam rumah itu yang diduga sedang menghisap sabu," ujar Manurung."Untuk mengantisipasi kedua pria akan tau kedatangan kita, kita pun langsung menggrebek kedua nya. Dan berhasil tanpa perlawanan. Kita periksa, ternyata dari keduanya kita peroleh bb berup satu paket diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 0.36 gram. 1 buah botol air mineral yang sudah dirakit menjadi bong, 1 buah mancis warna hijau, 1 buah pipet / sedotan yang telah dirakit menjadi sendok / skop diduga sabu-sabu, " tutur Kanit Reskrim tersebut.Lebih lanjut dikatakan Ipda Manurung bahwa kedua nya memperoleh barang haram tersebut dari seseorang. "Mereka membeli sabu itu dari seseorang berinisial MPAL seharga Rp. 150 ribu per paket. Dan mereka secara patungan per Rp.75 ribu untuk membeli sabu yang rencana nya dikonsumsi sendiri. Saat ini kasus nya masih dalam penyidikan kita," ungkap Ipda Manurung selaku Kanit Reskrim.(mtc/edi).