MATATELINGA, Binjai: Tim unit reskrim Polres Binjai, meringkus pelaku kasus pencurian kenderaan bermotor belasan kali diwilayah hukum hukum Polres Binjai. Dalam penangkaoan tersebut, Polisi terpaksa melumpuhkan kaki kiri dan kanan pelaku. Pasalnya, saat dilakukan penangkapan, mencoba memberikan perlawanan dan melarikan diri saat hendak dilakukan pengembangan dengan perbuatannya.Selanjutnya pelaku MI ,21, warga Jalan Pondok Kelurahan Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, dengan luka tembak diboyong ke rumah sakit, guna mendapat perawatan. Setelah itu, lamngsung diboyong ke komando, guna dilakukan pemeriksaan.Kapolres Binjai melalui Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, pada wartawan Jumat, 6/3/2020) mengatakan. sebelumnya pelaku ini melakukan pencurian kenderaan bermotor satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah sekitar bulan April 2018 di Bank BNI Tugu Binjai.Selain itu, berkasi pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru sekitar bulan April 2018 di Jalan Juanda Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur dan pecurian satu unit Honda Beat warna hitam sekitar bulan Maret 2018 di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Binjai Utara.Kemudian melakukan pencurian satu unit Honda Vario warna putih sekitar bulan Januari 2018 di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Binjai Timur, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah sekitar bulan Desember 2017 Di Masjid Jalan Sutomo Kecamatan Binjai Utara diperhitungkan hingga diperhitungkan keseluruhannya sebanyak 19 unit, sebutnya.[br]Selanjutnya unit reskrim melakukan penyelidikan dilapangan, para pelaku yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Binjai, hingga diketahui pelakunya dan dilakukan penangkapan ditempat persembunyiannya.Pelaku pencurian 19 kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Binjai akhirnya di ringkus setelah sebelumnya dua butir timah panas harus diarahkan ke kaki kiri dan kanan tersangka karena coba melakukan perlawanan saat pengembangan kasusnya.Saat diringkus dari tersangka ini diamankan barang bukti satu unit sepeda motor yamaha N-Max warna hitam, satu Hp merek Oppo A3F warna hitam, satu HP merek Samsung warna hitam, satu unit honda supra x warna hitam nopol BK 6427 AAM, satu unit honda Supra X tanpa plat, sebutnya.Kini tersangka dimasukkan kedalam terali besi, setelah menjalai pemeriksaan diruang penyidik, diakhir penjelasannya pada wartawan.