MATATELINGA, Medan: Penerapan Omnibus Law dalam regulasi ekonomi suatu negara ternyata bukan metode baru karena sudah digunakan oleh beberapa negara maju sejak abad ke-19 dan berjalan sukses.Ekonom Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Albara, mengungkapkan metode yang sudah diwacanakan pemerintah dari tahun 2019 itu sebelumnya sudah diterapkan di dunia internasional."Seperti Irlandia. (Dengan Omnibus Law) Irlandia berhasil menghapus 3.235 undang-undang lama," ujarnya saat berbicara dalam Diskusi Lintas Media bertema Potret Pengangguran dan Lapangan Kerja di Medan, Tantangan ke Depan, yang digelar Mudanews Dotcom, Jumat (6/3/2020).Kemudian Amerika Serikat yang berhasil merangkum beberapa aturan menjadi lebih kecil lagi. Dengan Omnibus Law, pada abad ke-19 AS mampu meredam perbedaan kebijakan daerah yang akan memicu konflik. Seperti North, South Dakota, Montana dan Washington.Lalu negara Canada. Omnibus Law yang digunakan Canada mampu merombak 23 UU lama dan berhasil membuat patuh terhadap WTO.Selanjutnya Turki yang menggunakan Omnibus Law Iebih kepada peraturan pajak negara. Seperti pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), belanja pajak, tabungan pensiun, jaminan sosial serta asuransi kesehatan.[br]"Selain itu, Turki juga berhasil membebaskan pembayaran pajak bagi penerbangan swasta sebesar 70 persen," lanjutnya.Lalu Filipina yang menggunakan Omnibus Law lebih kepada investasi. Yaitu dengan peraturan lnsentif komprehensif seperti Kebjakan fiskal dan nonfiskal.Kemudian Australia yang menggunakannya lebih kepada Act on Implementation of US FTA. Yaitu pengimplementasian perjanjian perdagangan bebas antara Australia dengan Amerika Serikat.Lalu Negara Selandia Baru. Negara Ini menggunakan Omnibus Law untuk mengamandemen peraturan perpajakan yang tertulis di Taxation Act 2019. Kepentingan ini dibuat demi pengaturan pajak yang diberlakukan dalam kerangka luas dan bertarif rendah.