MATATELINGA, Medan: Maksud hati dua sejoli berinisial MK ,29, warga Jalan Brigjen Katamso, Kampung Aur Kecamatan Medan Maimun dan PS ,25, warga Jalan Tanggguk Bongkar, Kecamatan Medan Denai, diduga hendak menikmati alunan musikdi salah satu tempat hiburan di Kota Medan.Namun, belum hanyat mereka kesmapaianya, tertangkap tangan oleh Tim PRC Rajawali Ditsamapta Polda Sumut. Keduanya ditangkap bersama barang bukti narkotika sebanyak 7 butir pil ekstasi merk WB di wilayah Kampung Aur.Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan ketika tim PRC Rajawali Regu 2 yang sedang melaksankan patroli di sekitaran Jalan Brigjend Katamso, Sabtu (29/2/2020) sekitar pukul 04.14 WIB lalu.Kemudian, saat dilakukan penelusuran di kawasan Kampung Aur tersebut, terlihat kedua tersangka dengan gelagat mencurigakan. "Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan sebanyak 7 butir pil ekstasi, sehingga terhadap keduanya langsung dilakukan penangkapan," jelasnya kepada wartawan, Minggu (8/3/2020).Untuk proses selanjutnya, kata Yaqin, kedua tersangka pun diboyong oleh tim ini ke Mapolsek Medan Kota. Ia mengaku, personel Unit Reskrim Polsek yang menerima serahan ini langsung menahan kedua tersangka beserta barang bukti narkoba milik mereka."Saat ini kepada keduanya telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan," sebutnya.