MATATELINGA, Medan: Tim Tekabunit reskrim Polsek Medan Timur, meringkus seorang pria dalam tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa Air Soft Gun dan melakukan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal UU darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHPidana.Untuk melancarkan pemeriksaan, tersangka RAS ,30, warga Jalan Jati 3 kel. Binjai Kec. Medan Denai serta barang bukti Polisi satu pucuk Air Soft Gun model revolver dan satu unit toyota yaris warna hitam BK 268 EV, diboyong ke Mako Polsek Medan TimurKapolsek Medan Timur Kompol Mgd Arifin pada Wartawan Minggu (8/3/2020) mengatakan, terungkapnya dan penangkapan senjata pistol ini, Tim Tekab Polsek Medan Timur memperoleh laporan masyarakat bahwa pada tanggal 2 Maret 2019 ada seorang laki - laki melakukan pengancaman dan penembakan tethadap rumah koban.Menerima laporan tersebut, maka dilakukan penyelidikan tentang ciri -ciri dan alamat serta identitas pria tersebut. Setelah memperoleh informasi yang cukup maka penangkapan dilakukan pada Minggu (8/3/2020) sekira pukul 07.30 wib di Jalan AR. Hakim / Jalan Pendidikan Kel. Binjai Kec. Medan Denai, sebutnyaTambah Arifin, pria tersebut diamankan pada saat mengemudikan mobil yang saat itu langsung dihentikan dan menunjukkan surat penangkapan terhadap tersangka kemudian di bawa ke Mako Polsek Medan Timur untuk proses lanjut sesuai dengan peraturan perundang undangan, sebutnya.