Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Tiga Tersangka Pembunuh Hakim Jamal Diserahkan ke Kejari Medan

Tiga Tersangka Pembunuh Hakim Jamal Diserahkan ke Kejari Medan

- Selasa, 10 Maret 2020 15:43 WIB
Mtc/ist
Usai dinyatakan lengkap (P21) pada pekan lalu, penyidik Polrestabes Medan pada Selasa (10/3) melakukan pelimpahan tahap dua perkara pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin. Dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik Polrestabes Medan menyerahk
MATATELINGA, Medan: Usai dinyatakan lengkap (P21) pada pekan lalu, penyidik Polrestabes Medan pada Selasa (10/3/2020) melakukan  pelimpahan tahap dua perkara pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.  

Dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik Polrestabes Medan menyerahkan tiga orang tersangka berikut barang bukti ke Kejari Medan.

Adapun ketiga tersangka yang diserahkan yakni, Zuraida Hanum (41) istri korban yang juga otak pelaku serta dua orang eksekutor yakni Jepri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29). Sedangkan diantara barang bukti yang diserahkan antara lain mobil  Toyota Prado BK 77 HD milik korban dan juga cover bed.

Sesampainya di Kantor Kejari Medan, ketiganya langsung diboyong ke Ruang Tahanan Sementara Kejari Medan. Disana, para tersangka terlebih dahulu dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum yang disiapkan untuk menangani perkara ini.

Kepala Kejari Medan Dwi Setyo mengatakan dengan pelimpahan tahap II ini, pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Medan. Pelimpahan berkas itu kata Dwi diharapkan bisa dilakukan sebelum 20 hari masa penahanan ketiga tersangka.

"Pagi tadi baru kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 3 berkas perkara dan 3 tersangka. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, dalam waktu dekat kita akan segera limpah ke Pengadilan Negeri Medan," katanya kepada wartawan.

Pada kesempatan itu, pihak Kejari Medan juga menyampaikan aspirasi kepada Polrestabes Medan yang telah merampungkan berkas perkara dalam kurun waktu yang tidak lama.

"Saya sangat apresiasi dengan penyidik dengan Pak Kapolrestabes Medan karena dalam waktu yang singkat berkas yang sudah kita koordinasikan, berkas langsung P21, ini sangat luar biasa," ujarnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan meski sudah dilimpahkan ke Kejari Medan, pihaknya akan tetap mengawal kasus ini.

[br]

"Jadi bukan kami selesai disitu, gak,,kami tetap akan koordinasi sampai nanti putusan inkrah,"sebutnya.

Sebagaimana diketahui  polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan  Hakim PN Medan, Jamaluddin. Korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (29/11/2019) silam.

Dalam pengungkapan itu petugas membekuk 3 orang pelaku yakni otak pelaku Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri korban. Selasa (7/1/2020). Kemudian, kedua penjagal yakni M Jefri Pratama (42) warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai, M Reza Fahlevi (29) warga Jalan Stella Raya/Anyelir, Medan Tuntungan. 

Ketiga tersangka merencanakan untuk menghabisi nyawa korban di rumahnya sendiri di Perumahan Royal Monaco, Medan Johor. 

Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kajari Medan Silaturahmi dengan Forwakum Sumut, Tegaskan Tidak Antikritik

Berita Sumut

Tak Sampai 1 x 24 Jam Pembunuh Nita Berhasil Di Amankan

Berita Sumut

Biaya Pemeriksa Kesehatan Memperoleh SIM Rp 30.000/Orang, Dananya Mengalir Kemana....?

Berita Sumut

Kasat Reskrim dan Lantas Polrestabes Medan Diganti

Berita Sumut

Eks Penghuni Lembaga Pemasyrakatan di Tangkap Polsek Medan Kota

Berita Sumut

Dua Wanita Loncat Hingga Tak Sadarkan Diri, Akibat Apa...?