MATATELINGA, Asahan: Opsnal Reskrim Polsek Kota kisaran menggerebek rumah kost "Bulang" yang berlokasi di jalan Durian kelurahan Kisaran Naga kecamatan kota Kisaran timur, Sabtu (07/03/2020) sekira pukul 19.00 wib. Rumah kos itu ditengarai sebagai sarana tempat transaksi narkoba.Kapolsek Kota Kisaran Iptu Edi Siswoyo membenarkan adanya penggerebekan ini. Dalam penggrebekan itu, petugas juga meringkus tiga orang penghuni kos yakni, MBS alias Berto(24) warga jalan Delima kelurahan Sentang kisaran timur, JPS alias Josua (19) warga jalan Elang gang Setia kelurahan Lestari kisaran timur dan RA alias Ronaldo (19) warga jalan Belibis lingkungan I kekurahan Lestari kisaran timur Asahan."Mereka diringkys terkait peredaran narkotika sebagai mana dimaksud dalam pasal 132 Jo pasal 114 ayat (1) Subs.pasal 112 ayat (1) dari UU.RI.nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"ujarnya didampingi Kanit serse Ipda Arbin Rambe kepada maratelinga.com , Selasa (10/03/2020) diruang kerjanya. Lebih lanjut Iptu Edi Siswoyo mengatakan pada hari Sabtu 07 Maret 2020 sekira pukul 19.00 wib, telah terjadi tindak pidana kejahatan peredaran narkotika yang di lakukan para tersangka dimaksud, di dalam kamar rumah kost yang ditempatinya. Opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran yang dipimpin Ipda Arbin Rambe melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangkaDari hasil penggerebekan dsn penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabhu sebanyak 5 kantong plastik klip transparan, 2 kantong plastik klip dalam keadaan kosong yang di simpan dalam bungkus rokok.Pengakuan tersangka barang bukti narkotika jenis sabhu tersebut benar milik tersangka "MBS alias Berto" dan tersangka "JPS alias Josua "dan kedua tersangka tersebut memperoleh narkotika jenis sabhu dari seorang lelaki di Batubara, dan dalam belanja narkoba tersebut senantiasa ditemani tersangka "RA alias Ronaldo", dan menurut pengakuannya narkotika jenis sabhu tersebut selain untuk konsumsi sendiri juga diperdagangkan kepada pelanggannya."Ketiga tersangka saat ini sudah di jebloskan kedalam sel tahanan Polsek Kota kisaran untuk dilakukan penyidikan sebelum dilimpahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan,"pungkasnya. (mtc/ben).