Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Melawan Petugas, Dua Pengedar Sabu Ditembak Polres Sergai

Melawan Petugas, Dua Pengedar Sabu Ditembak Polres Sergai

- Rabu, 11 Maret 2020 19:00 WIB
Matatelinga/Istimewa
MATATELINGA, Sergai : Satnarkoba Polres Sergai Ungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sergai, dua pengedar sabu ditembak dilokasi berbeda, Senin (9/3/2020).Dua pengedar sabu tersebut bernama SH alias Herman(36) warga Dusun III Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Sergai dan Aswan alias Ucok (40) warga Dusun I Kampung Baru Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

"Tersangka SH alias Herman ditangkap di lokasi perkebunan Lonsum Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai," kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH, MH dan Ps.Kasubag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, SH kepada awak media, Rabu(11/3/2020).Hasil penangkapan tersangka Herman, petugas berhasil menyita barang bukti 1 bungkus rokok Lucky Strike berisikan 2 lembar plastik klip transparan ukuran kecil dan 1 kotak merk Bina Part warna bening berisikan 5 lembar plastik klip ukuran sedang dan 4 lembar plastik klip transparan ukuran kecil yang masing - masing berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 6,51 gram dan 1 unit Hp merk Nokia warna hitam serta Uang tunai Rp.200 ribu.

Sedangkan tersangka Aswan alias Ucok di tangkap di Hotel Grand Sultan, Jalan Medan-Tebing Tinggi Dusun VI Desa Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah, Sergai, tepatnya di kamar 02, pada Selasa(10/3/2020).Dalam penangkapan Ucok, petugas berhasil menyita barang bukti 1 lembar klip plastik transparan  berukuran besar yang diduga berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 10,30 gram yang ditemukan dibawah kasur dalam kamar hotel berikut 1 unit HP merk Samsung warna Putih dan Uang tunai Rp.100.000.

[br]

Penangkapan tersangka Aswan alias Ucok berkat pengakuan tersangka SH alias Herman. Dimana barang narkotika jenis sabu yang disita dari Tersangka Herman tersebut diperoleh dari Ucok.Namun naas, tersangka Ucok saat dilakukan pengembangan ke wilayah Batubara di tengah perjalanan mencoba melawan petugas dengan berusaha merebut senjata personil, sehingga tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dimana pergelangan kaki kanan tersangka tertembak.Bapak empat anak ini mengaku menjual narkotika jenis sabu sudah 1 tahun lamanya dan sudah menjual sabu kepada Herman sebanyak 4 kali dengan jumlah berpariasi. Bahkan tersangka memperoleh sabu tersebut dari inisal IM warga Tebing Tinggi dengan membeli sabu seberat 10 gram paling sedikit.

Dari pengakuan tersangka Herman bahwa dirinya mendapatkan sabu bukan dari tersangka Ucok saja tetapi ada bandar berinisial P. Namun setelah dilakukan pengembangan untuk memancing P, tersangka Herman mencoba menyerang petugas sehingga tersangka Herman keadaan terpaksa dilumpuhkan dimana pergelangan kaki kanan tersangka tertembak dan dibawah ke RSUD Sultan Sulaiman."Saat ini untuk kedua tersangka dan barang bukti telah berada di Sat Narkoba Polres Sergai, dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat(2) Sub 112 ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 Tahun atau Pidana penjara seumur hidup," kata mantan Kapolres Batubara ini.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polres Tebingtinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika

Berita Sumut

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Berita Sumut

Tiga Residivis Digulung Polisi

Berita Sumut

Diciduk Petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Di Jalan Paindoan Rantauprapat

Berita Sumut

Simpan Narkoba Dalam Kantong, Diamankan Polsek Bilah Hilir

Berita Sumut

Polres Pematangsiantar Ungkap dan Amankan Warga Gang Pulut Putih Milik Ganja