MATATELINGA, Medan: Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Pemko Medan, Dr. Iman Surya dijatuhi hukuman 1 tahun di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/3/2020).Majelis Hakim yang diketuai Sabarulina Ginting, SH, MH menjelaskan hukuman 1 tahun itu bukanlah merupakan tahanan badan. Apabila dalam satu tahun enam bulan masa percobaan Dr Iman Surya melakukan pelanggaran pidana maka hukuman penjara 1 tahun tersebut harus dijalani Dr Iman Surya.Setelah mendengarkan putusan dan penjelasan dari Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia menyatakan pikir-pikir.Setelah diluar ruang sidang, terhadap putusan Majelis Hakim tersebut Jaksa juga menegaskan dirinya menyatakan pikir-pikir. "Putusan 1 tahun dalam masa percobaan 1 setengah tahun, nah dalam masa percobaan itu dia tidak melakukan tindak pidana maka yang 1 tahun itu tidak dijalani. Nah apabila ternyata dalam masa percobaan satu setengah tahun itu nanti dia melakukan pidana maka yang 1 tahun dijalani. Iya masih pikir-pikir," terangnya.Sebelumnya putusan yang dijatuhi Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut 1 tahun 8 bulan penjara.[br]Sementara mengutip dari dakwaan JPU Nurhayati Ulfia kasus berawal pada 10 Juli 2010, saksi korban menikah dengan terdakwa dan menetap di Jalan STM Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Selama perkawinannya dengan terdakwa, saksi korban Tapi Sari Nasution belum dikaruniai anak.Selama berumah tangga, semua kebutuhan dipenuhi oleh terdakwa yang bertanggung-jawab penuh memenuhi lahir dan batin saksi korban.Kemudian, terdakwa juga memenuhi uang belanja sejak menikah sampai tahun 2012, kepada saksi korban sebesar Rp2,5 juta per bulan.Dan sekira tahun 2013-2014, terdakwa masih memberikan uang belanja kepada saksi korban sebesar Rp3,7-4,8 juta.Serta pada awal tahun 2015 sampai dengan Juli 2016, terdakwa memberikan uang rutin saksi korban sebesar Rp4,2 juta.Kemudian pada Desember 2015, terdakwa meninggalkan rumah, namun terdakwa masih memberikan nafkah kepada saksi korban sebesar Rp4,2 juta. Setelah itu, terdakwa tidak sudah pernah memberikan nafkah kepada saksi korban. (mtc)