MATATELINGA, Medan: Darwis (34) warga Jalan Cijerah Gang Mekar Sari I, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung divonis 13 tahun penjara karena terbukti menjadi kurir sindikat narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat 1.921 gram. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata SH MH di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan. Kamis (12/3/2020).Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Darwis melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram,” ucap majelis hakim Jarihat Simarmata.Dalam amar putusannya majelis hakim, hal yang memberangkatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba."Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena mengakui perbuatannya bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah di hukum," ucap hakim Jarihat.Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Darwis melalui penasihat hukumnya Desi Riana dari LBH Menara Keadilan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmi F. Manurung SH menyatakan pikir-pikir.Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar Subsidair 6 bulan penjara.[br]Sementara mengutip dakwaan JPU Emmi F. Manurung mengatakan kasus bermula pada hari Selasa 03 September 2019 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Asep (DPO) menyuruh menjemput sabu ke Kota Medan.“Empat hari kemudian, terdakwa Darwis berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Kota Medan dengan penerbangan pukul 07.50 WIB, lalu sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Darwis sampai di Kota Medan,” ucap Jaksa Emmi.Selanjutnya, Asep menghubungi terdakwa Darwis dan menyuruh terdakwa Darwis pergi ke Hotel Hawai untuk menjumpai seseorang. Setelah sampai di Hotel Hawaii, terdakwa Darwis dibawa ke kamar nomor 46 oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal. Di dalam kamar hotel tersebut terdakwa Darwis bertemu dengan Oky (DPO).Lanjut dikatakan JPU Emmi, selanjutnya Asep kembali menghubungi terdakwa Darwis dan menyuruh untuk jalan ke Alfamart bersama dengan Oky. Setelah terdakwa Darwis dan Oky sampai di Alfamart sesuai dengan dengan tempat yang diarahkan oleh Asep, lalu datang seorang laki-laki yang tidak terdakwa Darwis kenal menyerahkan 1 buah tas ransel yang berisikan sabu kepada terdakwa Darwis.“Setelah menerima 1 buah tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutny terdakwa Darwis segera menemui Oky dan kembali menuju kamar Hotel Hawaii untuk beristirahat,” kata JPU Emmi.Selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB, anggota polisi Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Darwis sedangkan Oky berhasil melarikan diri.[br]“Setelah petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Darwis ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 2 buah plastik warna hitam dibalut dengan kertas koran yang berisikan 2 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Guan Yin Wang yang berisikan sabu seberat 1.921 gram,” kata Jaksa Emmi.Selanjutnya terdakwa Darwis dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna diproses lebih lanjut. Saat di interogasi terdakwa Darwis mengaku akan diberi upah Rp2 juta apabila berhasil membawa dan mengantarkan sabu tersebut. (mtc)