MATATELINGA, Tanjungbalai: Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang pelaku pengedar narkoba di kawasan Jalan .Yos Sudarso Simpang Sikocik Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjungbalai pada Kamis (12/3/2020). Pengedar narkoba itu diringkus saat tengah menunggu pembeli. Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pelaku yang diringkus berinisial SS (35) warga Jln.Yos Sudarso Kel. Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Dari pelaku, polisi menyita 3 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram."Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut Unit I Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat tersangka berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli narkotika jenis shabu," sebut Putu, Jum'at (13/3)."Petugas langsung melakukan penangkapan dan pada saat petugas melakukan penangkapan, tersangka dengan menggunakan tangan sebelah kanannya membuang sesuatu ke atas tanah, yang setelah di cek petugas ternyata 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu,"urai Kapolres. Selanjutnya barang bukti dan tersangja di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. (mtc/ism)